raperda

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Komisi C & BPKA DIY Diskusi soal Pajak Daerah

    YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Jateng terus mengebut penyusunan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Setelah melakukan pengumpulan data ke beberapa kabupaten di Provinsi Jateng, Komisi C juga mengajak Setda Daerah Istimewa (DI.) Yogyakarta untuk mendiskusikan perihal tersebut.

  • DPRD & Pemprov Jateng Dorong Regulasi Adaptif & Perluasan Jaminan Sosial

    PEKALONGAN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendorong penguatan perlindungan bagi tenaga kerja informal melalui inisiasi regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial hingga pemberdayaan ekonomi bagi pekerja informal di Jateng. Hal itu disampaikan Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, dalam Seminar DPRD Provinsi Jateng dengan tema ‘Menggagas Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal’ di Hotel Amandaru, Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026).

  • Batik Berlian Pekalongan Jadi Contoh Perlindungan Pekerja Rentan

    PEKALONGAN – Upaya Pemerintah Kota Pekalongan melindungi pekerja sektor informal mendapat perhatian khusus dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Saat bertandang ke Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026), Komisi E mendalami berbagai program perlindungan tenaga kerja rentan yang dinilai telah berjalan cukup konkret dan menyentuh masyarakat bawah.

  • Pelayanan Publik Harus Lebih Cepat & Merata

    SRAGEN – Guna mematangkan materi dalam Raperda Pelayanan Publik, Komisi A DPRD Provinsi Jateng terus mencari data dan informasi ke beberapa daerah, salah satunya ke Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin (25/5/2026). Disana, Dewan diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Sragen Hargiyanto beserta jajarannya.

  • Disinkronkan, Aturan Garis Sempadan dengan Aturan di Daerah

    KLATEN – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng memperkuat materi dalam penyusunan Raperda tentang Garis Sempadan melalui diskusi bersama Dinas PUPR Kabupaten Klaten dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Bengawan Solo, Senin (25/5/2026). Diskusi itu difokuskan untuk menghimpun data teknis, menyelaraskan regulasi hingga mencari solusi atas persoalan pemanfaatan ruang sempadan yang masih kerap menimbulkan pelanggaran di lapangan.

  • Raperda Garis Sempadan, Penataan Ruang yang Berkelanjutan

    CIREBON – Dalam upaya pengawasan perkembangan pertumbuhan ruang dan pembangunan daerah, Bapemperda DPRD Provinsi Jateng terus mencari masukan dan informasi untuk memperkaya materi dalam pembahasan Raperda Garis Sempadan, salah satunya ke Provinsi Jabar. Ketua Bapemperda Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain mengungkapkan sangat perlunya perda tentang penyelenggaraan garis sempadan di Jateng.

  • Perlunya Reformasi Pelayanan Publik Jateng

    JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Regulasi yang telah berjalan lebih dari satu dekade itu dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan sistem pelayanan modern, terutama di tengah percepatan digitalisasi dan tuntutan pelayanan yang semakin inklusif.