Bagian Humas

Bagian Humas

Bagian Humas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi, informasi dan dokumentasi serta protokol.

Fungsi :
1. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi;
2. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan dokumentasi;
3. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol;

Bagian Hubungan Masyarakat , membawahi :
1. Subbagian Publikasi;
2. Subbagian Informasi dan Dokumentasi;
3. Subbagian Protokol.
Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.

Subbagian Publikasi

Subbagian Humas dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi.

Subbagian Informasi dan Dokumentasi

Subbagian Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan dokumentasi;

Subbagian Protokol

Subbagian Protokol mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol;

Skip to content