Penataan Kawasan & Penanganan RTLH Harus Terpadu & Berkelanjutan
KLATEN β Penataan kawasan dan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni. Upaya itu membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota hingga pihak swasta dan lembaga lainnya












