RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

0L7A0585

BAHAS RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), yang dihadiri Gubernur Ahmad Luthfi. (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

“Untuk itu, dibutuhkan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi tenaga kerja tersebut, mengingat selama ini masih rentan,” katanya.

1001023201

Dilanjut dengan tanggapan dari Gubernur Ahmad Luthfi. Mendengar mengenai usulan raperda diatas, ia mengaku sangat mendukung adanya aturan tersebut. Pasalnya, selama ini kondisi pekerja informal sangat rentan karena tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga mengakui selama ini Jateng tidak memiliki data pekerja informal. Karena, dengan adanya data, maka nantinya bisa masuk dalam DTJateng.

1001023199

“Perlindungan terhadap pekerja informal itu sangat penting sehingga dibutuhkan aturan agar pekerja informal mendapatkan perlindungan yang pasti,” kata gubernur.

Dilanjut dengan tanggapan dari Komisi E, yang dibacakan Muh. Rizqi Iskandar Muda. Dikatakan, raperda tersebut memuat peran pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja informal.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja informal,” katanya.

1001023204

SOAL APBD

Selain raperda, Ahmad Luthfi juga memberikan tanggapannya terhadap Pemadangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Dalam penyampaiannya, dipaparkan sejumlah urusan yang ditangani pemerintah provinsi selama Tahun Anggaran 2025. 

Saat dirinya menyinggung soal jalan rusak, ia mengakui banyak kriitkan yang diterimanya dari berbagai kalangan. Namun, ia tetap meminta dinas-dinas terkait untuk segera melakukan penanganan.

“Saya tidak apa-apa dikritik. Kalau nggak siap dikritik, nggak usah jadi gubernur,” tegasnya, disambut tepuk tangan para Anggota Dewan yang hadir.

Usai penyampaian gubernur, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sarif Abdillah menyadari setiap pemimpin harus mampu menangani setiap kritikan dari masyarakat. “Memang, pemimpin itu dituntut untuk fast respon atas persoalan-persoalan yang ada,” kata Sarif. (ariel/red.)

1001023200

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).