Bagian Umum

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang tatausaha dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan dilingkungan Sekretaris Dewan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Bagian Umum mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi administrasi dibidang tatausaha dan kepegawaian;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi administrasi di bidang rumah tangga;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan fasilitasi administrasi di bidang perlengkapan;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikanoleh Sekretaris Dewan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Umum, membawahkan :
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Rumah Tangga;
3. subbagian Perlengkapan.

Subbagian-Subbagian sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bagian Umum

Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian

Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pennyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang, tatausaha dan kepegawaian, meliputi: pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi, dan tatalaksana, ketatausahaan, pengelolaan sistem informasi di lingkungan Sekertariat DPRD.

Subbagian Rumah Tangga dan Protokol

Sub Bagian Rumah Tangga Dan Protokol, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang rumah tangga meliputi : pelaksanaan dan pelayanan teknis penyelengaraan rapat, pemeliharaan, perawatan gedung dan kantor, poliklinik, dan keamanan lingkungan gedung dan kantor.

Subbagian Perlengkapan

Sub Bagian Penyusunan Program dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang perlengkapan, meliputi :analisis kebutuhan dan pengadaan, inventarisasi, perlengkapan, pemeliharaan, kendaraandinas.

Skip to content
Secured By miniOrange