Bagian Persidangan

Bagian Persidangan

Bagian Persidangan dan Perundang Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan rapat dan risalah, alat kelengkapan Dewan, dan perundang-undangan dan pengkajian.

Bagian Persidangan mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang rapat dan risalah;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang alat kelengkapan dewan;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang perundang-undangan dan pengkajian;

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, membawahkan:
1. Subbagian Rapat dan Risalah;
2. Subbagian Alat Kelengkapan Dewan;
3. Subbagian Perundang-Undangan dan Pengkajian.

Masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seseorang kepala subbagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bagian Persidangan.

Subbagian Rapat dan Risalah

Sub Bagian Rapat Dan Risalah, mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang rapat dan risalah.

Subbagian Alat Kelengkapan Dewan

Sub Bagian Komisi dan Kepanitiaan, mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kelengkapan Dewan.

Subbagian Perundang-Undangan dan Pengkajian

Sub Bagian Perundang-Undangan, mempunyai tugas penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundang-undangan dan pengkajian.