Bagian Persidangan
Bagian Persidangan dan Perundang Undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang rapat dan risalah, komisi dan kepanitiaan, dan perundang undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bagian Persidangan dan perundang undangan mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang rapat dan risalah;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang komisi dan kepanitiaan;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang penyusunan perundang-undangan;
4. Pelaksanana tugas lain yang diberikan oleh Sekretatris Dean sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, membawahkan:
1. Subbagian Rapat dan Risalah;
2. Subbagian Komisi dan Kepanitiaan;
3. Subbagian Perundang-Undangan.
Masing-masing subbagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seseorang kepala subbagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
Subbagian Rapat dan Risalah
Sub Bagian Rapat Dan Risalah, mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang rapat dan risalah, meliputi : persiapan pelaksanaan rapat-rapat dan penyusunan risalah untuk mendukung pelaksaan tugas dan fungsi DPRD.
Subbagian Komisi dan Kepanitiaan
Sub Bagian Komisi dan Kepanitiaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang komisi dan kepanitiaan, meliputi :penyelengaraan dan penyusunan risalah rapat komisi dan kepanitiaan, pelayanan kunjungan kerja, sidang lapangan.
Subbagian Perundang-Undangan
Sub Bagian Perundang-Undangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang penyusunan perundang-undangan, meliputi :menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, menyusun rancangan keputusan pimpinan DPRD dan rancangan peraturan daerah.