Batik Berlian Pekalongan Jadi Contoh Perlindungan Pekerja Rentan

SOAL PEKERJA. Komisi E DPRD Provinsi Jateng membahas soal perlindungan pekerja informal di Kantor Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026). (foto teguh prasetyo)
PEKALONGAN – Upaya Pemerintah Kota Pekalongan melindungi pekerja sektor informal mendapat perhatian khusus dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Saat bertandang ke Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026), Komisi E mendalami berbagai program perlindungan tenaga kerja rentan yang dinilai telah berjalan cukup konkret dan menyentuh masyarakat bawah.
Disana, Komisi E diterima Kepala Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja Kota Pekalongan Betty Dahfiani Dahlan. Hadir pula Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Abdul Aziz.
Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, menyebut Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah yang telah memiliki langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Menurut dia pengalaman Kota Pekalongan bisa menjadi referensi dalam penyusunan regulasi tingkat provinsi terkait perlindungan pekerja informal.

“Pekalongan sudah memiliki langkah dan program yang baik sehingga nantinya perda ini bisa menjadi payung dan mengayomi kabupaten/ kota lain di Jateng,” ujarnya.
Dalam paparannya, Betty Dahfiani Dahlan menjelaskan Pemkot Pekalongan terus memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal. Salah satu program unggulan yang kini dijalankan yakni Batik Berlian (Bersama Cegah & Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan & Perlindungan Pekerja Rentan). Program tersebut secara khusus menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung melalui APBD Kota Pekalongan.
“Untuk pekerja BPU, pemerintah kota melalui APBD membantu melalui program Batik Berlian. Sedangkan untuk pekerja penerima upah, kami terus mendorong perusahaan agar segera mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Betty.

Ia mengungkapkan, hingga Desember 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan telah mencapai 37,66% dari total potensi tenaga kerja yang ada. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 55.188 pekerja yang telah terlindungi, baik dari sektor penerima upah, bukan penerima upah maupun sektor konstruksi.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 112.308 pekerja yang belum masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya terus menggencarkan edukasi dan mendorong para pelaku usaha agar aktif mendaftarkan pekerjanya.
Program Batik Berlian sendiri menyasar sekitar 21 jenis profesi pekerja rentan berusia 18 hingga 65 tahun. Mereka di antaranya buruh batik, tukang becak, sopir angkutan sistem setoran, tukang pijat disabilitas, marbot masjid, penggali kubur, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, tukang ojek pangkalan, pemulung hingga guru PAUD non-harlindung.
Tak hanya itu, perlindungan juga diberikan kepada warga miskin ekstrem tanpa melihat jenis pekerjaan yang dijalani. Melalui program tersebut, para pekerja mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bahkan santunan kematian bagi ahli waris dapat mencapai Rp 42 juta.
Pemkot Pekalongan juga bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengelolaan data hingga penyaluran klaim jaminan sosial. Betty menambahkan, selama Januari hingga Februari 2026, manfaat klaim bagi pegawai non-ASN, tenaga kegiatan OPD, perangkat RT/RW serta pekerja sosial keagamaan telah tersalurkan sebesar Rp 6,24 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua sebesar Rp 5,6 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp1 1,2 juta, serta Jaminan Kematian sekitar R p580 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Abdul Aziz menegaskan bahwa program perlindungan ketenagakerjaan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menekan angka kemiskinan. “Provinsi sudah memberikan perlindungan kepada 21.582 tenaga kerja yang didukung dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT),” katanya. (azhar/red.)






