Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

PEKERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng membahas soal perlindungan pekerja informal di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. (foto mega)
GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Kegiatan berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kabupaten Grobogan. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, diterima Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo bersama jajarannya. Hadir pula Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Ahmad Aziz dan perangkat daerah terkait.
Pada kesempatan itu, Teguh Harjokusumo memaparkan pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui BLK menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik untuk memasuki dunia kerja maupun membuka usaha secara mandiri. “Melalui pelatihan ini mudah-mudahan bisa ditempatkan di tempat kerja dan bisa meningkatkan hajat hidup orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada tahun ini BLK Grobogan melaksanakan 19 paket pelatihan yang didanai melalui APBN dan APBD. Pelatihan tersebut mencakup berbagai bidang seperti tata rias, menjahit, administrasi perkantoran, desain grafis, bahasa Jepang, servis sepeda motor, operator komputer, perawatan AC hingga pembuatan roti dan kue.
Menurut Messy Widiastuti Grobogan dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai telah memiliki langkah konkret memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Hal tersebut didasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Ingin melihat best practice dalam rangka penanganan tenaga kerja informal. Setelah peraturan itu berjalan, apa kendalanya? Apa yang bisa kita adopsi untuk dimasukkan ke perda yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi?” kata Messy.

Teguh mengakui hingga saat ini Kabupaten Grobogan belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan tenaga kerja informal. Meski demikian, pemerintah daerah telah berupaya memperluas cakupan perlindungan dengan mengikutsertakan pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah, dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ahmad Aziz menilai penyusunan regulasi perlindungan pekerja informal harus diawali dengan pendataan yang komprehensif terhadap berbagai jenis pekerjaan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan memadai. “Diharapkan, hal-hal yang sekiranya perlu dilindungi bisa dijadikan input ke kami seperti buruh angkut pasar, buruh angkut kapal, dan ojek pangkalan. Diharapkan pula bisa diinventarisir macam dan jenis-jenis pekerjaannya,” kata Ahmad. (nora/red.)






