Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

IMG 20260715 WA0021

PEKERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng membahas soal perlindungan pekerja informal di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. (foto mega)

GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Kegiatan berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kabupaten Grobogan. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, diterima Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo bersama jajarannya. Hadir pula Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Ahmad Aziz dan perangkat daerah terkait.

Pada kesempatan itu, Teguh Harjokusumo memaparkan pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui BLK menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik untuk memasuki dunia kerja maupun membuka usaha secara mandiri. “Melalui pelatihan ini mudah-mudahan bisa ditempatkan di tempat kerja dan bisa meningkatkan hajat hidup orang,” ujarnya.

1001044663

Ia menjelaskan pada tahun ini BLK Grobogan melaksanakan 19 paket pelatihan yang didanai melalui APBN dan APBD. Pelatihan tersebut mencakup berbagai bidang seperti tata rias, menjahit, administrasi perkantoran, desain grafis, bahasa Jepang, servis sepeda motor, operator komputer, perawatan AC hingga pembuatan roti dan kue.

Menurut Messy Widiastuti Grobogan dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai telah memiliki langkah konkret memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Hal tersebut didasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Ingin melihat best practice dalam rangka penanganan tenaga kerja informal. Setelah peraturan itu berjalan, apa kendalanya? Apa yang bisa kita adopsi untuk dimasukkan ke perda yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi?” kata Messy.

1001044677

Teguh mengakui hingga saat ini Kabupaten Grobogan belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan tenaga kerja informal. Meski demikian, pemerintah daerah telah berupaya memperluas cakupan perlindungan dengan mengikutsertakan pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah, dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ahmad Aziz menilai penyusunan regulasi perlindungan pekerja informal harus diawali dengan pendataan yang komprehensif terhadap berbagai jenis pekerjaan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan memadai. “Diharapkan, hal-hal yang sekiranya perlu dilindungi bisa dijadikan input ke kami seperti buruh angkut pasar, buruh angkut kapal, dan ojek pangkalan. Diharapkan pula bisa diinventarisir macam dan jenis-jenis pekerjaannya,” kata Ahmad. (nora/red.)

Info Lainnya

  • Disorot, Rasio NPL di BPR BKK Jateng Cabang Banjarnegara

    BANJARNEGARA – Hingga Agustus lalu, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loans/NPL) di BPR BKK Jateng Cabang Banjarnegara tercatat pada angka 43,64%. Realisasi NPL itu masih berada di atas batas Rencana Bisnis Bank (RBB) Agustus 2026 sebesar 43,28% maupun target penurunan NPL pada RBB Desember 2026 sebesar 38,65%

  • Anak Muda Perlu Ikut Berperan dalam Pembangunan Daerah

    GEDUNG BERLIAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomika & Bisnis Unnes berbondong-bondong mendatangi Gedung Berlian, Selasa (22/9/2026). Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa tapi ingin menimba ilmu mengenai lembaga legislatif

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Resmi Dilantik, Kaukus Perempuan Parlemen Jateng 2025–2030

    GEDUNG BERLIAN — Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Provinsi Jateng Masa Jabatan 2024–2029 resmi dilantik, Rabu (16/9/2026), bertempat di Lobby Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan No. 7 Kota Semarang. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) Badikenita BR. Sitepu yang disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto