Komisi C & BPKA DIY Diskusi soal Pajak Daerah

IMG

PAJAK DAERAH. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berkunjung ke BPKA DI. Yogyakarta untuk mendiskusikan soal Pajak Daerah, Jumat (5/6/2026). (foto guruh seto gutomo)

YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Jateng terus mengebut penyusunan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Setelah melakukan pengumpulan data ke beberapa kabupaten di Provinsi Jateng, Komisi C juga mengajak Setda Daerah Istimewa (DI.) Yogyakarta untuk mendiskusikan perihal tersebut.

Sekretaris Komisi C, Anton Lami Subadi, mengatakan pihaknya perlu mendapatkan masukan/ informasi untuk memperkaya materi pembahasan raperda. Terutama soal peningkatan pendapatan di sektor pajak dan retribusi.

“Jadi, kami ingin mendapatkan data dan informasi guna pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).

1000980693

Kepala Subbidang Pajak Daerah Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan & Aset (BPKA) DI. Yogyakarta Yudi Kristianto mengungkapkan adanya opsen Pajak Kedaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdampak pada turunnya pendapatan sekitar 40%. Dikatakan, ada klausul yang tidak boleh membebankan masyarakat.

“Hampir semua pajak yang diterima provinsi sejatinya turun. Namun, program surat keterangan penduduk non-permanen dapat digunakan untuk masyarakat membeli kendaraan baru. Sehingga, pendapatannya tetap bisa bagus,” katanya.

Hal tersebut merupakan salah satu strategi di Pemerintah DI. Yogyakarta sebagai salah satu solusi alternatif untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. “Karena kami memiliki julukan sebagai kota pelajar, jadi hampir setiap tahun ada warga baru khususnya pelajar, kemungkinan mereka membutuhkan kendaraan. Nah, itu jadi salah satu strategi kami,” tambahnya.

Selain itu, dalam bagi hasil untuk pembangunan fisik, terdapat aturan di Peraturan Gubernur DI. Yogyakarta minimal senilai 10% dan adanya kesepakatan dari pihak Kabupaten dan Kota.

“Di Pergub, kami kerjasamakan ke Kabupaten dan Kotanya, namun kami menetapkan standar minimal itu 10 persen di tambah opsen lalu kami beri insentif lagi,” imbuhnya.

Secara umum, kebijakan untuk relaksasi pada setiap daerah hampir sama. Namun terkait rujukannya, berdasarkan peraturan daerah tersebut masing-masing. (choirul/red.)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…