Pentingnya Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

HUTAN LAHAN. Komisi B DPRD Provinsi Jateng memantau kinerja DLHK Provinsi Jateng di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah XI di Kabupaten Wonogiri, Senin (25/5/2026), terkait pengelolaan hutan dan lahan. (foto muhamad agung setiyo wibowo)
WONOGIRI – Provinsi Jateng saat ini masih memiliki wilayah hutan yang luas. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memantau upaya pengelolaan hutan agar tidak terjadi lahan kritis.
Diskusi soal pengelolaan hutan tersebut dilakukan di Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah XI DLHK Provinsi Jateng di Kabupaten Wonogiri, Senin (25/5/2026). Pada kesempatan itu, Bambang Doso Pramono selaku Kepala CDK Wilayah XI DLHK Provinsi Jateng mengatakan luas hutan rakyat yang dikelola seluas 57.878 hektare.
“Dari angka itu, seluas 54.311 hektare berada di Wonogiri dan 3.567 hektare di Sukoharjo. Untuk lahan kritis di Wonogiri seluas 21.727 hektare dan Sukoharjo seluas 671 hektare pada 2024,” kata Bambang.

Untuk anggaran pengelolaan hutan dan lahan, ia menyebutkan sekitar Rp 585 juta pada tahun ini. Ia mengakui anggaran itu masih belum memadai dalam pengelolaan luasnya wilayah hutan dan lahan di Wonogiri dan Sukoharjo.
Data DLHK Provinsi Jateng menyebutkan, selain hutan rakyat, pengelolaan juga dilakukan pada lahan. Tercatat, luas lahan kritis di Provinsi Jateng pada 2024 seluas 317.629 hektare.
“Dalam pengelolaan hutan dan lahan tersebut, ada beberapa strategi rehabilitasi. Diantaranya intervensi fisik, dukungan kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga dilakukan kolaborasidengan pemerintah pusat seperti Kementan, Kemendes, BPDAS Solo, & BPTH Wilayah III; pemerintah daerah; BUMN & BUMD; dan pihak swasta,” papar Kabid Pengelolaan DAS, Rehabilitasi & Konservasi SDA DLHK Provinsi Jateng Pujiharini, yang ikut mendampingi Pihak CDK Wilayah XI.

Setelah mendengar paparan DLHK itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Hartini mengatakan persoalan tata kelola hutan dan lahan harus mendapat perhatian serius. Ia juga menyadari, dengan luasnya wilayah hutan dan lahan yang ada, kondisi itu tidak diimbangi dengan anggaran yang memadai.
“Kami saat ini sedang menyusun raperda terkait tata kelola hutan dan lahan kritis. Dalam hal ini, raperda nantinya dapat menjadi acuan dalam pengelolaan hutan dan lahan kritis yang lebih baik lagi,” kata Sri Hartini. (ariel/red.)







