Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jawa Tengah

Alat Kelengkapan DPRD (AKD) merupakan pilar utama dalam menjalankan tiga fungsi konstitusional DPRD Provinsi Jawa Tengah, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD, AKD dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Tengah.

1. Pimpinan DPRD

Pimpinan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan kolektif kolegial, bertugas memimpin rapat-rapat serta mengoordinasikan kerja seluruh AKD.

  • Ketua: Sumanto, S.H. (PDI Perjuangan)
  • Wakil Ketua:
    • Sarif Abdillah, S.Pd.I. (PKB)
    • Drs. Heri Pudyatmoko (Gerindra)
    • Mohammad Saleh, S.T. (Golkar)
    • Setya Arinugroho, A.Md. (PKS)

2. Komisi-Komisi

Komisi adalah alat kelengkapan tetap yang menangani bidang tugas tertentu bersama mitra kerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Komisi

Bidang Tugas

Komisi A

Pemerintahan, Hukum, Perizinan, & Aset

Komisi B

Perekonomian, Pertanian, & Pariwisata

Komisi C

Keuangan & Pendapatan Daerah

Komisi D

Pembangunan & Infrastruktur

Komisi E

Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan, & Kesehatan

3. Badan-Badan Khusus

Badan-badan ini dibentuk untuk menangani urusan manajerial dan teknis internal dewan:

  • Badan Musyawarah (Bamus): Mengatur agenda kerja DPRD dan jadwal rapat-rapat paripurna.
  • Badan Anggaran (Banggar): Membahas rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KPU-PPAS) bersama Pemprov.
  • Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): Mengoordinasikan perencanaan dan penyusunan program pembentukan Perda (Propemperda).
  • Badan Kehormatan (BK): Memantau dan mengevaluasi disiplin serta etika anggota dewan guna menjaga martabat lembaga.

4. Panitia Khusus (Pansus)

Pansus bersifat sementara dan dibentuk melalui rapat paripurna untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.