Bapemperda Bahas Raperda Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PEKALONGAN β Pengelolaan penerimaan sumbangan pihak ketiga di Kota Pekalongan selama ini lebih banyak dilakukan melalui mekanisme hibah, terutama dalam bentuk barang. Praktik itu menjadi salah satu masukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng dalam penyusunan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah












