Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

SOAL JALAN. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal aset jalan di Kantor Dinas PUP-ESDM DI. Yogyakarta, Selasa (30/6/2026). (foto dwi nugraheni)
YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut diketahui setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan & Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Selasa (30/6/2026). Tujuannya, memperoleh data dan informasi sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi D, Nur Saadah, diterima Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DI. Yogyakarta Tri Murtoposidi. Pertemuan itu membahas penyelenggaraan jalan provinsi, mulai dari kondisi infrastruktur, strategi pemeliharaan hingga pemanfaatan bagian jalan.

Dalam paparannya, Tri Murtoposidi menjelaskan bahwa panjang jalan provinsi di DIY mencapai 674 kilometer dengan tingkat kemantapan sekitar 79%. Sementara itu, sekitar 30% atau kurang lebih 250 kilometer masih berada dalam kondisi rusak atau belum mantap. Menurut dia keterbatasan kemampuan fiskal membuat pembangunan dan pemeliharaan jalan dioptimalkan melalui metode overlay dengan tetap mengacu pada standar teknis Kementerian PUPR.
Selain itu, Dinas PUP-ESDM DI. Yogyakarta telah menerapkan Perda DI. Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 1.383 objek reklame pada bagian jalan, namun baru 2 objek yang memiliki izin resmi. Pemerintah DI. Yogyakarta terus mendorong penertiban perizinan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah tantangan penyelenggaraan jalan. Diantaranya penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), koordinasi pengelolaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), dan pelayanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi e-Lapor untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan.

Usai pertemuan, Ketua Komisi D Nur Saadah mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut memberikan banyak masukan bagi penyusunan raperda jalan ini. “DI. Yogyakarta telah memiliki perda yang secara khusus mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pengaturan tersebut belum muncul dalam draft raperda di Jateng sehingga nantinya dapat kami akomodasi. Harapannya, pemanfaatan bagian jalan melalui penyewaan maupun bentuk pemanfaatan lainnya seperti pemasangan reklame dapat menjadi salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jateng,” tandasnya. (hini/red.)






