DPRD & Pemprov Jateng Dorong Regulasi Adaptif & Perluasan Jaminan Sosial

1000005190

SEMINAR RAPERDA. Messy Widiastuti dalam Seminar DPRD Provinsi Jateng dengan tema ‘Menggagas Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal’ di Hotel Amandaru, Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026). (foto teguh prasetyo)

PEKALONGAN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendorong penguatan perlindungan bagi tenaga kerja informal melalui inisiasi regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial hingga pemberdayaan ekonomi bagi pekerja informal di Jateng. Hal itu disampaikan Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, dalam Seminar DPRD Provinsi Jateng dengan tema ‘Menggagas Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal’ di Hotel Amandaru, Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026).

“Lebih dari 60 persen angkatan kerja di Jateng masih bekerja di sektor informal, meliputi pertanian, perdagangan kecil, jasa, transportasi hingga industri rumah tangga. Dari total 38,23 juta penduduk Jateng, sebanyak 30,04 juta jiwa merupakan penduduk usia kerja dengan jumlah angkatan kerja mencapai 22,34 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,30 juta orang bekerja dan sekitar 1,04 juta orang masih menganggur,” terangnya.

Menambahkan, tenaga kerja informal umumnya bekerja tanpa perlindungan resmi, tidak memiliki kontrak kerja tertulis, belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak memperoleh hak-hak dasar seperti cuti maupun tunjangan hari raya. “Sebagai langkah konkret, Komisi E menginisiasi penyusunan Raperda yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal” lanjutnya.

1000962868

Ahmad Aziz selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Provinsi Jateng menyampaikan bahwa pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Namun, masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan hukum hingga rendahnya akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mereka bekerja tanpa hubungan kerja formal, tanpa kontrak kerja yang jelas, dan sebagian besar belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ahmad.

Menurut dia terdapat sejumlah tantangan utama. Diantaranya data pekerja informal yang belum akurat, rendahnya kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial, keterbatasan kemampuan membayar iuran, dan lemahnya organisasi pekerja informal.

1000962869

Senada, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketengakaerjaan Wilayah Jateng-DIY Bagus Teja Harmoko mengatakan dukungan regulasi daerah, kolaborasi lintas sektor, dan intervensi program pemerintah menjadi langkah penting untuk meningkatkan cakupan perlindungan. Sekaligus, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian pekerja informal.

Dalam Rakortekbang Kemendagri, target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Jateng pada 2026 ditetapkan sebesar 44,30% atau sekitar 8,37 juta pekerja terlindungi, dan meningkat menjadi 49,09% pada 2027. Saat ini capaian coverage baru berada di angka 28,86%.

“Berdasarkan data per 21 Mei 2026, jumlah angkatan kerja di Jateng mencapai sekitar 19 juta pekerja. Namun, baru sekitar 5,58 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara sekitar 13,3 juta pekerja lainnya belum terlindungi” ujar Bagus. (azam/red.)

1000962867

Berita Terkait