Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
1. Susunan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
2. Jumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota Komisi.
3. Jumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berjumlah 19 (sembilan belas) anggota dengan komposisi:
1. FPDI Perjuangan : 8 (delapan) orang.
2. FPKB : 4 (empat) orang.
3. FPGERINDRA : 2 (dua) orang.
4. FPG : 2 (dua) orang.
5. FPKS : 2 (dua) orang.
6. FPD : 2 (dua) orang.
7. FPPP : 2 (dua) orang.
8. FPAN : 1 (satu) orang.
4. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah diusulkan masing-masing Fraksi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah bertugas:
1. Menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
2. Koordinasi untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
5. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi, di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah;
6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
7. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang Belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Ketua
H. ISKANDAR ZULKARNAIN

Wakil Ketua
Hj. NUR SA'ADAH, S.PdI, MH

Anggota
AYUNING SEKAR SUCI, B.Bus, MIB/MA

Anggota
SAIFUL HADI, S.IKom

Anggota
Hj. PENI DYAH PERWITOSATI, S.Sos

Anggota
DYAH KARTIKA PERMANASARI, SE,MM

Anggota
DENNY NURCAHYANTO, SE

Anggota
UNTUNG WIBOWO SUKAWATI

Anggota
ALBERTUS AGUNG SATRIA HERMAWAN

Anggota
H. AHMAD RIDWAN, SE,MM

Anggota
H. WAKHID JUMALI, LC

Anggota
BAMBANG EKO PURNOMO, SE

Anggota
H. MUH ZEN ADV, S.Ag, M.Si

Anggota
Drs. H. MOH. BUDIYONO, BSc

Anggota
MIFTA REZA NP, SP, MM

Anggota
Drs. H. MASFUI MASDUKI, MM

Anggota
SUPRIYANTO, SH

Anggota
H. SETIA BUDI WIBOWO, S.Ag, MM

Anggota
H. TRI MULYANTORO, SH

Anggota
Hj. NURUL HIDAYAH, M.Si

Anggota
H. NURUL FURQON, SE

Anggota
Drs. MUHAMMAD YUNUS
