RAPAT PARIPURNA: Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

FTG

BAHAS RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng bersama Gubernur dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2026), membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2026), DPRD Provinsi Jateng mengagendakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumanto mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Usai pembacaan laporan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Jateng HM. Iskhak, Sumanto menggedok palu sebagai tanda persetujuan Raperda APBD 2025. Hal itu dilakukannya setelah mendapat persetujuan dari seluruh Anggota Dewan yang hadir.

Dilanjutkan dengan acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur. Penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur Ahmad Luthfi, kemudian Pimpinan DPRD (Pimwan) diantaranya Sumanto dan keempat Wakil Ketua DPRD yakni Heri Pudyatmoko, Mohammad Saleh, dan Setya Arinugraha.

1001033261

Setelah penandatanganan, Sumanto mempersilahkan Ahmad Luthfi menyampaikan pendapat akhirnya. Dihadapan Anggota Dewan, Ahmad Luthfi menjelaskan realisasi APBD Provinsi Jateng 2025 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 23,761 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 23,871 triliun, Pembiayaan Netto Rp 577,04 miliar dan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 467,18 miliar.

“Di tengah keterbatasan fiskal, Jateng berupaya untuk tetap menjalankan pembangunan di daerah. Untuk itu, proyeksi ke depan perlu adanya investasi ke daerah, salah satunya dengan membangun 12 kawasan industri,” kata gubernur, didampingi Sumanto dan Wagub Taj Yasin saat diwawancara para awak media usai rapat paripurna. (ariel/red.)

1001033259

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).