RAPAT PARIPURNA: Penetapan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BAHAS RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng bersama Gubernur dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2026), membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2026), DPRD Provinsi Jateng mengagendakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumanto mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Usai pembacaan laporan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Jateng HM. Iskhak, Sumanto menggedok palu sebagai tanda persetujuan Raperda APBD 2025. Hal itu dilakukannya setelah mendapat persetujuan dari seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Dilanjutkan dengan acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur. Penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur Ahmad Luthfi, kemudian Pimpinan DPRD (Pimwan) diantaranya Sumanto dan keempat Wakil Ketua DPRD yakni Heri Pudyatmoko, Mohammad Saleh, dan Setya Arinugraha.

Setelah penandatanganan, Sumanto mempersilahkan Ahmad Luthfi menyampaikan pendapat akhirnya. Dihadapan Anggota Dewan, Ahmad Luthfi menjelaskan realisasi APBD Provinsi Jateng 2025 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 23,761 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 23,871 triliun, Pembiayaan Netto Rp 577,04 miliar dan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 467,18 miliar.
“Di tengah keterbatasan fiskal, Jateng berupaya untuk tetap menjalankan pembangunan di daerah. Untuk itu, proyeksi ke depan perlu adanya investasi ke daerah, salah satunya dengan membangun 12 kawasan industri,” kata gubernur, didampingi Sumanto dan Wagub Taj Yasin saat diwawancara para awak media usai rapat paripurna. (ariel/red.)







