Daerah Pemilihan (DAPIL) DPRD Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di halaman informasi Daerah Pemilihan (DAPIL) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Sekretariat DPRD menyajikan data mengenai pembagian wilayah representasi rakyat untuk periode masa jabatan yang sedang berjalan.

Apa Itu Daerah Pemilihan (DAPIL)?

Berdasarkan regulasi pemilihan umum, Daerah Pemilihan (DAPIL) adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, maupun kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota yang dibentuk sebagai unit tata kelola wilayah untuk menentukan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilu legislatif.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2023, Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 13 Daerah Pemilihan dengan total alokasi 120 kursi.

Daftar Pembagian DAPIL & Alokasi Kursi

Berikut adalah rincian cakupan wilayah dan jumlah kursi per daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah:

DAPIL

Wilayah Cakupan

Alokasi Kursi

Jawa Tengah 1

Kota Semarang

6 Kursi

Jawa Tengah 2

Kab. Semarang, Kab. Kendal, Kota Salatiga

7 Kursi

Jawa Tengah 3

Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Demak

10 Kursi

Jawa Tengah 4

Kab. Pati, Kab. Rembang

6 Kursi

Jawa Tengah 5

Kab. Grobogan, Kab. Blora

10 Kursi

Jawa Tengah 6

Kab. Wonogiri, Kab. Karanganyar, Kab. Sragen

10 Kursi

Jawa Tengah 7

Kab. Klaten, Kab. Sukoharjo, Kota Surakarta

10 Kursi

Jawa Tengah 8

Kab. Magelang, Kab. Boyolali, Kota Magelang

8 Kursi

Jawa Tengah 9

Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, Kab. Temanggung

8 Kursi

Jawa Tengah 10

Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara, Kab. Kebumen

11 Kursi

Jawa Tengah 11

Kab. Cilacap, Kab. Banyumas

12 Kursi

Jawa Tengah 12

Kab. Tegal, Kab. Brebes, Kota Tegal

12 Kursi

Jawa Tengah 13

Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kota Pekalongan

10 Kursi


Fungsi & Peran Anggota DPRD Berdasarkan Dapil

Setiap Anggota DPRD yang terpilih melalui Dapil tersebut memiliki tanggung jawab konstitusional untuk:

  1. Menyerap Aspirasi: Melalui kegiatan Reses di wilayah Dapil masing-masing guna mendengar langsung kebutuhan masyarakat.
  2. Representasi Wilayah: Memastikan program pembangunan Pemerintah Provinsi terdistribusi secara adil ke daerah pemilihannya.
  3. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di wilayah cakupan Dapil.

Profil Anggota Berdasarkan Daerah Pemilihan

Kota Semarang

Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga

Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak

Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati

Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora

Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen

Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta

Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kota Magelang

Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen

Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas

Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Tegal

Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan