Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang perencanaan dan anggaran, akuntansi, dan perbendaharaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Untuk Menyelenggarkan tugas pokok, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang perencanaan dan anggaran;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang akuntansi;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang perbendaharaan;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewansesuai dengan tugas dan fungsinya.
BagianKeuanganmembawahkan :
1. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
2. Subbagian Akuntansi;
3. Subbagian Perbendaharaan.
Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
Subbagian Perencanaan dan Anggaran
Sub Bagian Anggaran, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang perencanaan dan anggaran, meliputi :penyusunan perencanaan anggaran dan pelayanan administrasi perjalanan dinas.
Subbagian Akuntansi
Sub Bagian Akuntansi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang akuntansi, meliputi :pengendalian keuangan, verifikasi, dan pembukuan keuangan.
Subbagian Perbendaharaan
Sub Bagian perbendaharaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi di bidang perbendaharaan, meliputi :pembayaran keuangan pegawai, anggota dan pimpinan DPRD dan kegiatan operasiaonal Sekretaris Dewan