Kemantapan Infrastruktur dalam Standarisasi Jalan Provinsi

IMG 20260724 WA0081

SOAL JALAN. Komisi D DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi soal Standarisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi di Kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Kota Surabaya, Kamis (23/7/2026). (foto rahmat yasir widayat)

SURABAYA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng terus berupaya mematangkan Raperda tentang Standarisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Salah satunya dengan menggali praktik pengelolaan jalan di Provinsi Jatim, yang dinilai berhasil menjaga kemantapan infrastruktur.

Komisi D melakukan studi komparasi ke Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Kamis (23/7/2026). Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D, Joko Purnomo, diterima Kepala Bidang Pembangunan & Peningkatan Jalan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Ahmad Fathir Wicaksono di ruang rapat Sekretaris Dinas.

Diskusi berlangsung hangat. Berbagai persoalan mulai dari standar lebar jalan, kerusakan akibat kendaraan over dimension over loading (ODOL) hingga alternatif pendanaan pembangunan menjadi materi yang akan memperkaya naskah akademik raperda. Joko Purnomo mengatakan Provinsi Jatim dipilih karena memiliki pengalaman mengelola jaringan jalan provinsi yang cukup luas dengan tingkat kemantapan yang tinggi.

1001060612

“Kami ingin memperoleh referensi yang bisa memperkaya naskah akademik raperda agar lebih komprehensif dan dapat diterapkan di Jateng,” ujarnya.

Dalam paparannya, Ahmad Fathir Wicaksono menjelaskan Pemprov Jatim mengelola jaringan jalan provinsi sepanjang sekitar 1.666 kilometer yang didukung 1.433 jembatan. Hingga 2026 ini, tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 86,17%.

Meski demikian, pekerjaan rumah masih cukup besar. Sekitar 700-800 kilometer ruas jalan provinsi belum memenuhi standar lebar ideal antara 5,5 hingga 7 meter. Banyak ruas, terutama di wilayah pegunungan, masih memiliki lebar sekitar 5 hingga 6 meter sehingga kurang optimal melayani arus lalu lintas yang terus meningkat.

Karena itu, Pemprov Jatim menargetkan pelebaran jalan secara bertahap. Mulai 2027, pelebaran jalan akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Jalan yang sempit menjadi salah satu tantangan kami, terutama di kawasan dataran tinggi,” jelas Ahmad.

1001060611

Anggota Komisi D, Siswanto, mengangkat persoalan yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan di Jateng. Yakni, maraknya kendaraan ODOL.

“Di Jateng persoalannya bukan sekadar membangun jalan yang kuat tapi bagaimana jalan tidak dibebani kendaraan yang sebenarnya tidak sesuai kelas jalannya. Kawasan industri dan logistik seperti Batang, Grobogan hingga koridor Semarang-Blora menjadi contoh ruas yang menerima beban angkutan berat setiap hari,” kata Siswanto.

Menanggapi hal itu, Ahmad menjelaskan pengendalian ODOL harus dilakukan melalui penegakan klasifikasi jalan sesuai ketentuan nasional. Menurut dia pemerintah pusat sebenarnya telah merencanakan penerapan pelarangan penuh kendaraan ODOL pada 2026, namun pelaksanaannya diundur hingga 2027. Karena itu, pemerintah daerah mulai menyiapkan klasifikasi kelas jalan sebagai dasar pengaturan kendaraan yang boleh melintas.

“Jatim sudah menyusun klasifikasi jalan provinsi sehingga menjadi dasar pengaturan dan pengawasan,” ujarnya.

Persoalan ODOL memang menjadi tantangan nasional. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih mempercepat kerusakan lapisan perkerasan, memicu retak, amblas hingga gelombang jalan. Akibatnya, umur teknis jalan yang seharusnya dapat bertahan bertahun-tahun menjadi jauh lebih pendek sehingga biaya pemeliharaan pemerintah terus meningkat.

1001060607

Selain aspek teknis, Komisi D juga menggali kemungkinan sumber pembiayaan di luar APBD. Sekretaris Komisi D, Kholik Idris, menjelaskan konsep naskah akademik raperda membuka peluang pembiayaan pembangunan jalan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), hibah maupun dukungan pemerintah kabupaten dan kota.

“Ini penting sebagai referensi agar pembangunan jalan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Kholik.

Menjawab hal tersebut, Fathir mengungkapkan skema pendanaan kolaboratif telah diterapkan di Jatim. Dalam 2 tahun terakhir, terdapat pembangunan yang didukung dana CSR dari perusahaan semen di wilayah Puger melalui mekanisme kerja sama resmi. Selain itu, pernah pula terdapat dukungan pembiayaan dari pemerintah kabupaten, termasuk di Bojonegoro, untuk penanganan infrastruktur yang berkaitan dengan jalan provinsi.

“CSR memungkinkan dilakukan sepanjang ada surat minat dari perusahaan dan kerja sama yang jelas. Pemerintah kabupaten juga pernah membantu penanganan infrastruktur pendukung jalan provinsi. Sinergi seperti ini dapat mempercepat penyelesaian kebutuhan pembangunan,” pungkasnya.(boy/red.)

Info Lainnya