RAPAT PARIPURNA: Disetujui, Raperda Hutan Daerah & Raperda Jalan Provinsi

0L7A8028

SOAL RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Selasa (26/5/2026), membahas Raperda Hutan Daerah & Raperda Jalan Provinsi. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Arinugraha dan dihadiri Wagub Taj Yasin Maimoen, Selasa (26/5/2026), ada 2 raperda yang mendapat persetujuan yakni Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah.

Dan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jateng Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi. Dalam penjelasannya, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sholehah Kurniawati mengatakan raperda itu memuat aturan dalam pengelolaan lahan kritis dan hutan daerah secara terpadu.

1000964065

“Raperda diharapkan dapat menjadi aturan dalam pengelolaannya secara berkelanjutan. Selain itu dapat berdampak secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan,” katanya.

Usai penjelasan dari Komisi B, Setya Arinugraha mempersilahkan Komisi D untuk memberikan penjelasannya atas Raperda Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi. Sambutan penjelasan raperda dibacakan Anggota Komisi D, Much. Muchlis Ariston.

“Perlu adanya aturan yang terintegrasi agar pembangunan fisik dapat dijalankan. Raperda itu nantinya dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Jalan Provinsi yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ariston. (ariel/red.)

1000964066

Berita Terkait