Profil DPRD Provinsi Jawa Tengah

Selamat datang di laman profil resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Sebagai lembaga legislatif daerah yang menjadi representasi rakyat di tingkat provinsi, DPRD Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat menuju Jawa Tengah yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.

1. Selayang Pandang

DPRD Provinsi Jawa Tengah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Terdiri dari 120 anggota yang dipilih melalui Pemilihan Umum Legislatif 2024, para wakil rakyat ini berkantor di kompleks parlemen yang dikenal dengan sebutan “Gedung Berlian” di jantung Kota Semarang.

2. Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki tiga fungsi utama:

  • Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur guna menciptakan payung hukum yang relevan dengan kebutuhan daerah.
  • Fungsi Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk memastikan alokasi dana yang tepat sasaran.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi jalannya pelaksanaan Perda dan APBD serta kebijakan pemerintah daerah agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

3. Pimpinan DPRD Periode 2024โ€“2029

Pimpinan dewan terdiri atas satu orang Ketua dan empat orang Wakil Ketua yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik hasil Pemilu 2024:

  • Ketua DPRD: Sumanto, S.H. (PDI Perjuangan)
  • Wakil Ketua I: Sarif Abdillah, S.Pdi. (PKB)
  • Wakil Ketua II: Drs. Heri Pudyatmoko (Partai Gerindra)
  • Wakil Ketua III: Mohammad Saleh, S.T. (Partai Golkar)
  • Wakil Ketua IV: Setya Arinugroho, A.Md. (PKS)

4. Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

Untuk mengoptimalkan kinerjanya, DPRD Jateng terbagi ke dalam komisi-komisi yang membidangi sektor spesifik:

  • Komisi A: Bidang Pemerintahan (Hukum, Kepegawaian, Pertanahan).
  • Komisi B: Bidang Perekonomian (Pertanian, Perdagangan, Perindustrian).
  • Komisi C: Bidang Keuangan (Pendapatan Daerah, Aset, Perbankan).
  • Komisi D: Bidang Pembangunan (Infrastruktur, Perhubungan, Lingkungan Hidup).
  • Komisi E: Bidang Kesejahteraan Rakyat (Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Olahraga).

5. Fraksi-Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpunnya anggota dewan untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang. Terdapat 8 Fraksi di DPRD Jawa Tengah periode ini:

  1. Fraksi PDI Perjuangan
  2. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Fraksi Partai Gerindra
  4. Fraksi Partai Golkar
  5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  6. Fraksi Partai Demokrat
  7. Fraksi Partai Amanat Nasdem Solidaritas (Gabungan PAN, Nasdem, dan PSI)
  8. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

6. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah bertugas memberikan dukungan administratif dan keahlian kepada DPRD. Dipimpin oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Agung Hariyadi, SE, MM. Sekretariat DPRD (Setwan) memastikan seluruh operasional legislatif berjalan dengan lancar dan transparan.

Kontak & Lokasi

Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah (Gedung Berlian)
Jl. Pahlawan No. 7, Mugassari, Kec. Semarang Selatan,
Kota Semarang, Jawa Tengah — 50243