Perlu, Muatan Lokal dalam Tatib DPRD

20210827100717 IMG

Stephanus Sukirno. (foto ariel noviandri)

YOGYAKARTA – Kedisiplinan anggota dewan masih menjadi pembahasan utama Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan BK DPRD Provinsi DIY, Jumat (27/8/2021). Dalam diskusi itu, beberapa poin seputar kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD dibicarakan, termasuk muatan lokal.

Menurut Ketua BK DPRD Provinsi Jateng Stephanus Sukirno muatan lokal penting masuk dalam tatib karena dapat memperkaya aturan soal kedisplinan anggota sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Ia meyakini muatan lokal tersebut mampu meningkatkan sekaligus meningkatkan sikap disiplin Anggota Dewan.

“Disini, ada kode etik dan tata tertib yang harus dipahami setiap Anggota Dewan. Apakah muatan lokal tersebut di DIY juga termuat dalam tatib?” tanya Politikus PDI Perjuangan itu kepada Ketua BK DPRD Provinsi DIY Budi Dewantoro.

Sebagai informasi, muatan lokal itu merupakan aturan yang tercantum dalam Tatib DPRD, sebagai contoh, diumumkannya Anggota Dewan yang kurang disiplin mengikuti rapat paripurna dalam rapat paripurna. Muatan lokal tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota karena PP itu hanya merupakan pedoman/ acuan dalam penyusunan Tatib DPRD di masing-masing daerah.

Selain membahas mengenai muatan lokal dalam tatib, Sukirno juga membicarakan soal Forum BK DPRD. Ia menilai forum itu cukup penting digelar, tidak hanya soal kedisiplinan Anggota Dewan tapi juga berusaha menjaga marwah (martabat) DPRD.

“Apakah ada Forum BK di tiap daerah di DIY ini? Disini, kami juga menginginkan adanya Forum BK secara nasional,” katanya.

Menanggapinya, Budi Dewantoro mengaku apresiatif dengan adanya muatan lokal dalam Tatib DPRD Provinsi Jateng. Dikatakannya, secara tersirat, pihaknya telah menerapkan muatan lokal sesuai dengan kultur budaya Yogyakarta.

“Penerapan disiplin itu dikembalikan ke masing-masing fraksi. Jadi, saat BK bergerak, fraksi juga bisa ikut menyelesaikannya. Selama ini belum ada surat pelaporan atau aduan dari masyarakat mengenai kedisiplinan DPRD. Meski begitu, akan diberikan reward kedisiplinan dengan penilaian dari tenaga ahli,” kata Legislator PKS itu.

Soal Forum BK, ia mengakui intensitas pertemuan dengan kabupaten sangat jarang dilakukan karena belum ada kasus. Mengenai forum di tingkat nasional, ia menilai hal itu sangat bagus karena mendorong seluruh Anggota Dewan untuk tetap menjaga marwah DPRD sekaligus peningkatan kinerja kedewanan. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).