Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

DISKUSI MENTERI. Komisi B DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Menteri Koperasi, Selasa (30/6/2026), membahas soal digitalisasi koperasi. (foto priskilla candra cahyaningtyas)
JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).
Â
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B Sri Hartini dan didampingi DPMPTSP Provinsi Jateng. Kedatangan rombongan diterima secara resmi oleh Menteri Koperasi Doktor Ferry Juliantono di Ruang Rapat Lantai 8 Kantor Kementerian Koperasi RI. Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa hingga saat ini telah tercatat sekitar 83 ribu badan hukum koperasi di seluruh Indonesia dengan 13 ribu diantaranya telah selesai dibangun dan beroperasi secara penuh.
Untuk mendukung kebutuhan pembiayaan, kementerian ini didukung Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Pemerintah juga tengah menyusun UU Perkoperasian baru sebagai pengganti UU No 25 / 1992.
“Insya Allah, pada tahun ini RUU tersebut dapat disahkan sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar dia.
Â
Mengenai program Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 3 triliun. Dari jumlah itu, Rp 1,6 triliun diperuntukkan penyediaan lahan dan pembangunan sarana, sedangkan Rp1 ,4 triliun untuk pengadaan perlengkapan dan biaya operasional. Ditargetkan hingga akhir 2026 dapat dibangun sekitar 4.000 unit Kopdeskel.

Selanjutnya, dalam paparannya Sri Hartini, menyampaikan bahwa potensi koperasi di provinsi ini sangat besar. Bahkan, Kopdeskel pertama di Indonesia telah diresmikan langsung oleh Presiden di Provinsi Jateng.
Â
Anggota Komisi B lainnya, Harun Abdul Khafizh, juga menyampaikan pertanyaan mendalam terkait pengembangan Kopdeskel. Ia menanyakan apakah koperasi ini dapat bergerak di bidang pariwisata dan memanfaatkan pinjaman LPDB, mengingat setiap daerah memiliki potensi yang berbeda. Sementara, Kadarwati mempertanyakan perbedaan gerai Kopdeskel dengan jaringan ritel modern, dan tujuan memberdayakan produk UMKM lokal. Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng dokter Sholehah Kurniawati mengangkat persoalan standardisasi pendirian gerai obat dan klinik di desa yang bersinergi dengan layanan puskesmas yang sudah ada.
Â
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ferry menjelaskan bahwa ke depan akan dikembangkan sistem layanan dan pencatatan data terintegrasi antara Kementerian Koperasi dan LPDB guna mempermudah pengawasan serta penyerapan masukan dari masyarakat. Pemerintah juga memberikan kelonggaran terkait ketentuan lokasi sehingga tidak harus menerapkan aturan ‘Satu Desa Satu Koperasi.’ Skema akses permodalan pun sedang disederhanakan. Gerai Kopdeskel diprioritaskan menjual produk lokal UMKM, dan kebutuhan pokok seperti pupuk, beras, minyak goreng, dan elpiji 3 kg.
Â
Lebih lanjut, Kopdeskel dapat mengembangkan usaha lain sesuai potensi daerah, termasuk sektor pariwisata. Terkait layanan kesehatan, ke depannya gerai koperasi dapat menyediakan obat-obatan dan bekerja sama dengan Puskesmas. Menteri Ferry menegaskan bahwa pemerintah terus memperluas ruang gerak koperasi.
“Beberapa sektor usaha yang sebelumnya terbatas kini mulai dibuka, antara lain pengelolaan perkebunan kelapa sawit, Pembangkit Listrik Tenaga Surya hingga pengelolaan sumber daya alam tertentu,” jelasnya.(evi/red.)







