Komisi E Soroti Proyek Critical Center RSUD dr Moewardi

RUMAH SAKIT. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal LHP BPK di RSUD dr. Moewardi, Kota Surakarta, Jumat (19/6/2026). (foto erpan)
SURAKARTA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng, Jumat (19/6/2026), menyoroti proyek pembangunan Gedung Critical Center RSUD dr. Moewardi Surakarta. Hal itu dilakukan sebagai upaya tindaklanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Saat berdiskusi dengan pihak rumah sakit, Komisi E meminta penjelasan langsung mengenai sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK, termasuk hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pembangunan Gedung Critical Center. Dalam hal ini, Ketua Komisi E, Messy Widiastuti, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan tata kelola keuangan tidak hanya ditentukan dengan raihan opini WTP, melainkan juga sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tuntas.
“Opini WTP bukanlah akhir dari pengawasan. Esensi tertinggi dari akuntabilitas keuangan daerah adalah penyelesaian 100 persen atas rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan,” ujar Messy.
Menurut dia kehadiran Komisi E merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh catatan BPK dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam forum tersebut, Komisi E menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari proses tender proyek multiyears Gedung Critical Center, keterbukaan informasi publik terkait dokumen proyek hingga tindak lanjut atas keterlambatan pekerjaan, kelebihan pembayaran, dan kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan BPK.
Menanggapi Dewan, Direktur RSUD dr. Moewardi Yunita Dyah Suminar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 4 permasalahan utama pada proyek pembangunan Gedung Critical Center dan pelayanan penunjang tahap III. Pertama, keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 73 hari. Menurut dia keterlambatan tersebut terjadi karena penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
“Keterlambatan pekerjaan itu berpotensi menghambat pemanfaatan gedung untuk pelayanan kesehatan dan menunda manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” kata Yunita.
Atas keterlambatan tersebut, BPK menghitung kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 1,78 miliar. Denda itu dikenakan sebagai konsekuensi kontraktual terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi target waktu penyelesaian pekerjaan. Selain keterlambatan, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 700,05 juta pada sejumlah komponen pekerjaan.
Menurut dia kelebihan pembayaran terjadi ketika nilai yang dibayarkan kepada penyedia jasa lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan berdasarkan kontrak dan kondisi riil di lapangan. Temuan lainnya berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 331,31 juta.
“Kekurangan volume pekerjaan berarti jumlah atau spesifikasi pekerjaan yang terpasang di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,” ujarnya. (erpan/red.)






