Garam Lokal Diusulkan Masuk Muatan Raperda Perlindungan Nelayan

IMG

RAPAT PANSUS : Pansus Perlindungan Nelayan menggelar rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Berlian, DPRD Jateng.(foto: azzam addin)

GEDUNG BERLIAN – Peraturan daerah (perda) diharapkan mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia kelautan, perikanan, khususnya penggaraman. Ketua Pansus Perlindungan Nelayan Riyono menjelaskan salah satu bentuk jaminan yang bisa dimasukkan dalam perda adalah intervensi membeli garam lokal.

“Salah satunya hasil kelautan kita adalah garam. Sekarang kalau kita lihat harga garam di petani rusak. Berton-ton garam tak terjual, mohon ini menjadi perhatian kita dalam perda yang akan kita buat ini. Tidak hanya garam, sektor hasil kelautan juga seperti itu, harganya hancur, belum lagi ada bayang-bayang impor,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam rapat Pansus Perlindungan Nelayan dengan dinas terkait di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Berlian, DPRD Jateng, Rabu (1/12/2021).

Indonesia khususnya Jawa Tengah adalah daerah dengan potensi bahari dan perikanan beserta turunannya. Tetapi menurut Riyono, problematika kelautan ini tak kunjung usai. Hal tersebut terjadi karena minimnya perhatian pemangku kebijakan pada sektor kelautan, perikanan, pergaraman.

“Pemerintah seolah-olah tidak melirik sektor ini, padahal kita dianugerai alam yang luar biasa. Coba dilihat, Tidak sedikit sarana prasarana penunjang sektor ini dikeduakan, tak terurus, padahal banyak yang butuh,” jelasnya

Senada dengan Riyono, Wakil Ketua Pansus Nurul Furqon menjelaskan tidak sedikit petani garam saat ini menjerit. Bagaimana tidak aset dia mulai berkurang, garam mereka menggunung, tetapi harga pasar hancur.

“Bisalah kita diskusikan bagaimana solusinya, apakah perlu kita masukan adanya tim HPP untuk garam,” Terang Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mendukung adanya inovasi dalam aksi Pemda Jawa Tengah, Saiful Bahri anggota Pansus Perlindungan Nelayan mendorong adanya intervensi dari Perda untuk mengatur BUMD masuk dalam industri kelautan. Hal tersebut untuk memberikan pengaruh dalam pengelolaan harga pasar.

“Perlu dicermati pula tidak hanya kita berbicara tentang nelayan saja dalam konteksnya laki laki, perlu pula dilihat dan dicermati peraturan yang mengatur tentang perempuan yang bekerja, terlibat disektor kelautan, perikanan ini,” pinta anggota Pansus Agus Prasetya Dinarti Wibowo.(azam/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.