Perlu Jaminan Keselamatan dalam Transportasi Daring

Ketua Pansus M Chamim Irfani berdialog dengan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan

BAHAS PERDA PERHUBUNGAN. Ketua Pansus M Chamim Irfani berdialog dengan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adji (Foto: Azam Nurzaman)

JAKARTA – Bertemu dengan Kementerian Perhubungan, DPRD Prov Jawa Tengah sampaikan keinginan untuk memberikan kepastian keamanan bagi pengguna dan pengemudi transportasi daring (online). Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggara Perhubungan Jawa Tengah M Chamim Irfani saat rapat konsultasi di lingkungan Kemenhub.

Chamim menjelaskan bahwa sampai saat ini, belum ada kepastian hukum yang mengikat mengenai transportasi faring yang termasuk dalam kategori angkutan sewa khusus itu. Setelah adanya polemik Peraturan Kemenhub No 108/2017 lalu yang mencoba mengatur kepastian hukum untuk transportasi daring tersebut hingga kenaikan pembahasan di Mahkamah Agung.

Pansus Perda Penyelenggaran Perhubungan Jawa Tengah berkonsultasi kepada Biro Hukum Kementerian Perhubungan. (Foto: Azam)

“Kita sebagai pemerintah, merasa perlu untuk mengatur mengenai transportasi daring ini. Bukan tentang apa, ini tentang jaminan keselamatan masyarakat. Tidak sedikit kasus yang muncul mulai dari pengguna maupun pengemudi transportasi faring ini,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Jumat (8/11/19).

Belajar dari peraturan Kementerian Perhubungan, Pansus DPRD Prov Jateng berencana untuk tetap mengatur standar minimal kendaraan dan pelayanan untuk bisa menjadi jaminan keamanan kepada pengguna maupun pengemudi transportasi daring. Sejumlah poin dalam Permenhub No 108/2017 yang diminta untuk dicabut diantaranya seperti kewajiban uji KIR, Jaminan korporasi berbadan hukum, serta tanda stiker untuk kendaraan bermotor angkutan sewa khusus.

“Selain itu, kita juga berencana untuk ikut serta menentukan tarif. Kalau memungkinkan kita bisa memberikan subsidi didalamnya. Karena Transportasi Daring bisa jadi salah satu alternatif transportasi umum, meskipun termasuk ASK.” katanya.

Pimpinan Pansus Perda Penyelenggara Perhubungan (kiri ke kanan) Wakil Ketua Pansus Ishkak, Ketua Pansus M Chamim, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adji.

Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji menjelaskan bahwa terkait dengan ASK, sampai sekarang kementerian belum bisa melakukan interfensi terkait tarif. Karena perjanjian kerja yang terjadi adalah anatara pengemudi dengan aplikasi. Sehingga sampai saat ini kementerian masih dalam proses pembahasan mengenai payung hukum pengaturan transportasi daring.

“Kita berkeinginan, sebagai pemerintah kita punya tanggung jawab untuk memastikan keselamatan masyarakat kita. Kalau kita lihat Jakarta luar biasa, modus tindakan kriminal menggunakan transportasi daring tidak sedikit.” jelasnya.

Dalam kesempatan konsultasi mengenai Perda Pengelolaan Perhubungan Jawa Tengah ke kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan Anggota Pansus, didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, perwakilan dari Sekretariar Daerah Jawa Tengah, serta tim ahli DPRD Jawa Tengah. (Azam/Priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.