Diskusikan Pembentukan Perda bersama Biro Hukum Setda DIY

20230202100512 IMG

SOAL PERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng bersama Biro Hukum Setda Provinsi DIY mendiskusikan soal pembentukan produk hukum, Kamis (2/2/2023). (foto ariel noviandri)

YOGYAKARTA – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Biro Hukum Setda Provinsi DIY, Kamis (2/2/2023). Tujuannya untuk memperkaya data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Seperti disampaikan Anggota Bapemperda Untung Wibowo Sukowati, pihaknya ingin mengetahui soal upaya penguatan sinergi antara DPRD dan Pemprov DIY dalam proses pembentukan perda. Selain itu, pihaknya ingin mendapatkan informasi mengenai pola yang ada di DIY dalam proses tersebut.

“Kami berharap, dalam rangka raperda, kami bisa mendapat masukan dari Biro Hukum DIY,” katanya.

Menanggapinya, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DIY Reza Firmawan mengatakan, dalam pembentukan produk hukum, secara prinsip sama. Hanya saja dalam usulan perda, nanti masih berkomunikasi dahulu dengan kasunanan dan kabupaten.

“Disini, bapemperda bertugas untuk mengkompilasi usulan-usulan raperda, kemudian dirapatkan,” kata Reza. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.