SOAL PERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng bersama Biro Hukum Setda Provinsi DIY mendiskusikan soal pembentukan produk hukum, Kamis (2/2/2023). (foto ariel noviandri)
YOGYAKARTA – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Biro Hukum Setda Provinsi DIY, Kamis (2/2/2023). Tujuannya untuk memperkaya data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Seperti disampaikan Anggota Bapemperda Untung Wibowo Sukowati, pihaknya ingin mengetahui soal upaya penguatan sinergi antara DPRD dan Pemprov DIY dalam proses pembentukan perda. Selain itu, pihaknya ingin mendapatkan informasi mengenai pola yang ada di DIY dalam proses tersebut.

“Kami berharap, dalam rangka raperda, kami bisa mendapat masukan dari Biro Hukum DIY,” katanya.
Menanggapinya, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DIY Reza Firmawan mengatakan, dalam pembentukan produk hukum, secara prinsip sama. Hanya saja dalam usulan perda, nanti masih berkomunikasi dahulu dengan kasunanan dan kabupaten.

“Disini, bapemperda bertugas untuk mengkompilasi usulan-usulan raperda, kemudian dirapatkan,” kata Reza. (ariel/priyanto)
