BK Rumuskan Tindak Preventif Kode Etik Anggota DPRD

WhatsApp Image 2022 12 07 at 11.31.46 (2)

KUNJUNGAN KERJA: BK DPRD Jateng melakukan studi komparasi dan data ke DPRD Provinsi DI Yogyakarta.(foto: azam adin)

YOGYAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Tengah rumuskan formula tindakan preventif terkait kasus kode etik anggota dewan dengan melakukan studi komparasi dan data ke DPRD Provinsi DI Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Provinsi Jawa Tengah Stepanus Sukirno saat memimpin rombongan dalam diskusi dengan DPRD Prov DI Yogyakarta. Rabu (7/12/2022).

“Kami di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini memang ada beberapa aduan kepada kami terkait dengan kode etik anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Puji Tuhan, bisa kita selesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Tetapi kami masih mempersiapkan formula terbaik untuk meminimalisir hal tersebut, dan tadi telah mendapat beberapa masukan dari DPRD DI Yogyakarta,” ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu usai diskusi di Komplek DPRD DI Yogyakarta.

Sukirno menjelaskan bahwa upaya preventif terhadap laku anggota Dewan tak pelak perlu untuk dilakukan. DPRD Provinsi Jawa Tengah sendiri telah menerapkan sistem reward dan punnishment terhadap anggota yang melebati batas kode etik. Seperti kedisiplinan anggota menghadiri kegiatan yang sudah dijadwalkan, Sikap atau budi pekerti saat berperilaku kepada masyarakat.

“Bentuk reward yang kita jalankan salah satunya adalah memberikan BK Award kepada mereka yang bisa menjadi teladan bagi teman teman anggota. dan atau memiliki progres menuju pribadi yang lebih baik. Selain itu kita juga merasa perlu adanya sebuah instrumen yang bisa mendorong anggota untuk menjalankan kode etik dengan sebaik baiknya, ini yang kami diskusikan, instrumen preventif,” Jelasnya.

Menjawab diskusi dari BK DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Provinsi DI Yogyakarta Huda Tri Yudiana menjelaskan bahwa langkah preventif yang dilakukan oleh BK DPRD DI Yogyakarta adalah salah satunya pendekatan melalui masing-masing fraksi dan partai. Karena Bagaimana pun, fraksi merupakan salah satu instrumen yang menjaga Anggota Dewan secara langsung mengingat interaksi terbanyak masihlah dengan Fraksinya masing masing.

“Peran BK diperkuat dengan citra dari personal yang mewakili masing masing Fraksi. Sehingga komunikasi sebagai bentuk tindak preventif bisa lebih maksimal dan dialogis. Selain itu juga kita memberikan ruang luas untuk anggota bisa melaksanakan tugas dan fungsinya di seluruh daerah teritorial provinsi DI Yogyakarta. Sehingga tidak hanya terpaku dengan Kantor saja,” Ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DI Yogyakarta itu kepada Rombogan BK DPRD Prov Jateng.

Lebih lanjut, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Jawa Tengah Yudi Indras merasa perlu adanya instrumen komprehensif untuk menjaga BK sebagai Murni Alat kelengakapan DPRD. Karena Kehadiran BK sendiri adalah untuk menjaga marwah dan martabat DPRD. Sehingga perlu sebuah formula tindakan preventif untuk anggota tidak melewati kode etik yang sudah ada. (cahya/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).