Sragen Tetap Jadi Model Percontohan Pelayanan OSS

MG

DISKUSI RAPERDA : Bapemperda DPRD Jateng melakukan diskusi dengan DPMPTSP Sragen perlihal Raperda Penanaman Modal.(foto: dyanasulist)

SRAGEN – Kabupaten Sragen tetap menjadi role model untuk daerah yang sudah memberlakukan OSS (online single submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Hal inilah yang melatarbelakangi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng melakukan penguatan data di Sragen, Jumat (4/2/2022), guna penyusunan Raperda Penanaman Modal untuk. Dipimpin Ketua Pansus Iskandar Zulkarnain, rombongan diterima langsung Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen Tugiyono beserta jajarannya.

“Kami sedang menyusun dan memproses raperda tentang penanaman modal se-Jawa Tengah. Kami juga mendapatkan bahan-bahan untuk memastikan penyusunan Raperda penanaman modal, dan sudah berkunjung sebelumnya ke beberapa kabupaten. Seperti contohnya kemarin kita ke DPMPTSP Kabupaten Tegal, dan sekarang menyusun ke Sragen ini, “ ucap dia.

Menanggapi itu, Tugiyono menjelaskan, segala perizinan sudah melalui prosedur online.  Supaya lebih terarah, maka petugas yang melayani diambilkan dari fungsional supaya dalam mengambil keputusan menjadi cepat.

“Hal-hal yang menyangkut keputusan cepat, pegawai fungsional langsung ke kepala dinas. Dengan demikian memotong jalur birokrasi supaya cepat.  Kami memberi layanan online yang lain sebagai pendukung OSS,” jelasnya.

Tugiyono selanjutnya memberi penegasan, kunci dari mempercepat pelayanan public adalah kemudahaan berkoordinasi dan kesepahaman di internal organisasi perangkat daerah (OPD). Sebuah investasi kerap menjadi keputusan bersama, tidak terikat pada satu instansi. Karena itu pentingnya tim kerja untuk memutuskan sebuah pengajuan investasi.

”Sehingga saat ini harus membentuk tim yang memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu yang dijalankan dalam OSS,” terangnya Tugiyono.(dyana/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)