Solo Raya Sambut Baik Penyusunan Raperda Ormas

Screenshot 20210305

BICARA ORMAS. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan perwakilan ormas dan Pemkab Sragen, Rabu (3/3/2021), membahas soal pemberdayaan ormas di Jateng. (foto cahyo dwi prabowo)

SRAGEN – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Surakarta menyambut baik niatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng menyusun Raperda Pemberdayaan Ormas. Demikian disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat Solo Bersimfoni Farid, saat berdiskusi dengan Bapemperda DPRD Jateng dan Pemkab Sragen, di Komplek Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen, Kamis (3/3/2021).

“Kami berharap dengan adanya perda ini nantinya, jelas bagaimana keberadaan ormas itu sehingga bisa meminimalisir gesekan yang terjadi di Lapangan. Karena sekarang, tidak jarang masyarakat mengatasnamakan diri sebagai ormas A atau B. Padahal, belum jelas dan belum terdaftar,” katanya. 

Senada, Setda Kabupaten Sragen juga menyambut baik semangat pemberdayaan masyarakat melalui organisasi yang terdaftar dan bertanggungjawab. Kabupaten Sragen memberikan catatan bahwa ormas harus mengikuti aturan dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Simpelnya, ya ormas harus berlandaskan Pancasila. Bergerak sesuai dengan Pancasila, mengamalkannya, dan menjaganya. Selain itu juga tentu harus terdaftar sehingga pemberdayaan bisa kita bahas dikemudian hari, sejauh mana pelibatan Ormas dalam melayani masyarakat,” kata Plt. Asisten I Setda Kabupaten Sragen Tugiono.

Mendapatkan masukan dan informasi dari ormas dan pemuda Solo serta Pemkab Sragen itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain berharap kehadiran Raperda Ormas mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Saat ini banyak masalah-masalah terkait ormas. Kami sepakat paham Pancasila. Namun diluar, faktanya masih meresahkan,” tutur politisi senior Partai Gerindra itu.

Senada, Bambang Eko Purnomo selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng menyampaikan, sesuai dengan penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, Mendagri meminta daerah untuk merancang Perda Ormas untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami dikejar Mendagri untuk membuat perdanya. Saat ini, ormas sedang ramai dan Jateng diharapkan menjadi pionir untuk daerah lain dalam penyusunan perda terkait ormas,” tegas politisi nyentrik yang akrab disapa B.E.P sekaligus Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jateng. 

Diskusi mengenai pemberdayaan ormas itu juga digelar di Kota Surakarta, Kamis (4/3/2021). Hadir dalam diskusi tersebut Badan Kesbangpol Kota Surakarta, KNPI, dan PP. Sama halnya Sragen, Kota Surakarta juga menyatakan dukungannya kepada Bapemperda untuk menyusun Raperda Ormas guna pemberdayaan semua ormas di Jateng dalam rangka pembangunan daerah. (azam/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Collaborative Government

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative government) dalam pembangunan daerah. Prinsip itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jateng periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/9/2026)

  • RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya persetujuan rencana kerja (renja) DPRD 2027, persetujuan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD 2027, dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

  • Komisi E Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

    TEGAL — Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh data dan informasi terkait penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah guna peningkatan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Berdasarkan paparan Pemerintah Kabupaten Tegal, jumlah ibu bersalin hingga Juli 2026 mencapai 9.887 orang, dengan estimasi persalinan sepanjang tahun sebanyak 19.344 orang

  • Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis

    SURAKARTA – Luas lahan kritis di Provinsi Jateng selama 3 tahun terakhir berkurang sekitar 75 ribu hektare. Capaian itu menjadi modal penting pemerintah daerah untuk terus memperkuat rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus mencegah munculnya kawasan kritis baru yang berpotensi memicu bencana

  • Aliansi Jateng Guyub Sampaikan Aspirasi ke DPRD & Pemprov Jateng

    GUBERNURAN – DPRD Provinsi Jateng membuka ruang dialog untuk mengawal tuntutan yang disampaikan Aliansi Jateng Guyub kepada Pemerintah Provinsi. Sejumlah aspirasi warga dari berbagai daerah itu pun mulai ditindaklanjuti, mulai dari persoalan penyediaan truk angkutan tebu hingga peninjauan aktivitas tambang Galian C

  • Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

    KARANGANYAR – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya sarana dan prasarana di Balai Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I. Sejumlah fasilitas dinilai perlu segera dibenahi dan dilengkapi agar kawasan hutan seluas 2.549 hektare itu semakin optimal menjalankan fungsi konservasi, edukasi, mitigasi bencana hingga wisata alam