Solo Raya Sambut Baik Penyusunan Raperda Ormas

Screenshot 20210305

BICARA ORMAS. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan perwakilan ormas dan Pemkab Sragen, Rabu (3/3/2021), membahas soal pemberdayaan ormas di Jateng. (foto cahyo dwi prabowo)

SRAGEN – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Surakarta menyambut baik niatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng menyusun Raperda Pemberdayaan Ormas. Demikian disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat Solo Bersimfoni Farid, saat berdiskusi dengan Bapemperda DPRD Jateng dan Pemkab Sragen, di Komplek Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen, Kamis (3/3/2021).

“Kami berharap dengan adanya perda ini nantinya, jelas bagaimana keberadaan ormas itu sehingga bisa meminimalisir gesekan yang terjadi di Lapangan. Karena sekarang, tidak jarang masyarakat mengatasnamakan diri sebagai ormas A atau B. Padahal, belum jelas dan belum terdaftar,” katanya. 

Senada, Setda Kabupaten Sragen juga menyambut baik semangat pemberdayaan masyarakat melalui organisasi yang terdaftar dan bertanggungjawab. Kabupaten Sragen memberikan catatan bahwa ormas harus mengikuti aturan dan landasan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Simpelnya, ya ormas harus berlandaskan Pancasila. Bergerak sesuai dengan Pancasila, mengamalkannya, dan menjaganya. Selain itu juga tentu harus terdaftar sehingga pemberdayaan bisa kita bahas dikemudian hari, sejauh mana pelibatan Ormas dalam melayani masyarakat,” kata Plt. Asisten I Setda Kabupaten Sragen Tugiono.

Mendapatkan masukan dan informasi dari ormas dan pemuda Solo serta Pemkab Sragen itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain berharap kehadiran Raperda Ormas mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Saat ini banyak masalah-masalah terkait ormas. Kami sepakat paham Pancasila. Namun diluar, faktanya masih meresahkan,” tutur politisi senior Partai Gerindra itu.

Senada, Bambang Eko Purnomo selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng menyampaikan, sesuai dengan penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, Mendagri meminta daerah untuk merancang Perda Ormas untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami dikejar Mendagri untuk membuat perdanya. Saat ini, ormas sedang ramai dan Jateng diharapkan menjadi pionir untuk daerah lain dalam penyusunan perda terkait ormas,” tegas politisi nyentrik yang akrab disapa B.E.P sekaligus Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jateng. 

Diskusi mengenai pemberdayaan ormas itu juga digelar di Kota Surakarta, Kamis (4/3/2021). Hadir dalam diskusi tersebut Badan Kesbangpol Kota Surakarta, KNPI, dan PP. Sama halnya Sragen, Kota Surakarta juga menyatakan dukungannya kepada Bapemperda untuk menyusun Raperda Ormas guna pemberdayaan semua ormas di Jateng dalam rangka pembangunan daerah. (azam/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.