Komisi C Diskusikan Persoalan Piutang PKB

PAJAK KENDARAAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal PKB di UPPD Boyolali, Kamis (18/6/2026). (foto diana sulis)
BOYOLALI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait koreksi ekuitas dan piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam kegiatan itu, hadir Kepala UPPD Kabupaten Semarang Dwi Aseanto dan Kepala UPPD Kabupaten Boyolali Agus Pranoto.
Saat berdiskusi, Komisi C meminta penjelasan mengenai sejumlah temuan BPK dalam pengelolaan data PKB. Temuan BPK itu menunjukkan masih terdapat ketidakakuratan data kendaraan yang berdampak pada pengelolaan piutang dan pendapatan pajak daerah. Anggota Komisi C, Siti Rosidah, menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akurat dan akuntabel.
“BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan data Pajak Kendaraan Bermotor. Data kendaraan yang belum sepenuhnya akurat menghambat identifikasi objek pajak dan menyulitkan pencarian objek pajak saat masyarakat melakukan pembayaran PKB,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan LHP BPK, piutang PKB berisiko lebih saji sedikitnya Rp 51,03 miliar. Nilai tersebut berasal dari piutang kedaluwarsa yang belum dihapus buku sebesar Rp 11,71 juta dan objek kendaraan yang telah dihapus namun masih tercatat aktif senilai Rp 51,02 miliar.
Selain itu, piutang dan pendapatan PKB pada 2025 belum dapat diakui atas 699.618 objek kendaraan karena hingga pemeriksaan dilakukan belum dilakukan perhitungan PKB. BPK menilai kondisi tersebut terjadi akibat pengendalian aplikasi dan validasi data master kendaraan yang belum memadai.
Pemerintah Provinsi melalui Bapenda menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK. Langkah yang dilakukan antara lain verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap data master kendaraan untuk menghilangkan data nomor rangka maupun nomor mesin yang kosong, tidak standar, menggunakan data dummy, maupun data ganda. Bapenda juga akan memperkuat integrasi dan rekonsiliasi data mulai dari proses penetapan, pembayaran hingga penghapusan PKB.

Dalam sesi pembahasan, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Maria Tri Pangesti menyoroti tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya terkait mekanisme penghapusan piutang. “Kita melihat BPK selalu menyoroti persoalan piutang dan penghapusan. Perlu ada langkah yang lebih terstruktur agar ada kemajuan dan tidak berkutat pada persoalan yang sama. Hasil penghapusan datanya seperti apa dan sistemnya bagaimana perlu dijelaskan secara rinci,” katanya.
Anggota Komisi C lainnya, Ni’matul Azizah, menekankan pentingnya validitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ia juga mempertanyakan mekanisme pengembalian data setelah proses penghapusan dan penggunaan basis data yang digunakan.
Menanggapi hal itu, Dwi Aseanto menjelaskan bahwa pelaksanaan penghapusan data masih menunggu hasil audit dan pengesahan dari BPK sebelum ditindaklanjuti dalam sistem UPPD-Samsat. Ia menyebut UPPD telah melakukan verifikasi hingga tingkat kecamatan dan desa terhadap 92.679 objek kendaraan, sedangkan UPPD Kabupaten Boyolali telah memverifikasi sekitar 43 ribu objek.
“Catatan dari Ibu Rosidah, pendekatan door to door perlu diganti dengan sosialisasi yang lebih terpetakan agar masyarakat dapat menerima dengan baik dan target tetap tercapai. Dengan adanya pertemuan ini, kami berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Dwi. (azarin/red.)






