Ditindaklanjuti, LHP BPK pada Proyek Parakan–Patean

IMG

PANTAU PROYEK. Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau ruas jalan Parakan–Patean, Batas Temanggung, Kamis (18/6/2026). (foto nora kusuma wardani dwi putri)

TEMANGGUNG – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan preservasi ruas jalan Parakan–Patean, Batas Temanggung, Kamis (18/6/2026). Kegiatan pengawasan itu dipimpin Ketua Komisi D, Nur Saadah, didampingi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jateng Temmy Purboyono dan Kabid Evaluasi Inspektorat Provinsi Jateng Indraswari Kusumaningrum.

Sesuai LHP BPK, pekerjaan preservasi Jalan Parakan-Patean meliputi pengerasan aspal sepanjang total 4 kilometer, yang terbagi menjadi 2 segmen yakni segmen I sepanjang 1.525 meter di ruas arah Magelang dan segmen kedua ruas panjang 2.475 meter di ruas arah BMS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada tingkat kepadatan aspal.

Hasil pengukuran menunjukkan angka sebesar 95,63%, sedangkan standar minimal yang disyaratkan dalam persyaratan pembayaran adalah 96%. Akibat penyimpangan tersebut, telah ditetapkan kewajiban pengembalian dana sebesar Rp 33.677.000.

1001004234

Dalam kegiatan itu, berlangsung diskusi mendalam mengenai akar masalah dan langkah perbaikan. Nur Saadah menegaskan pentingnya menindaklanjuti sepenuhnya seluruh temuan BPK. Ia juga menanyakan latar belakang terjadinya ketidaksesuaian spesifikasi tersebut serta peran dan langkah yang diambil Inspektorat terkait kasus ini.

Anggota Komisi D, Siswanto, menyoroti penyebab kekurangan hasil pekerjaan dan meminta penjelasan mengenai selisih antara nilai pagu anggaran dengan nilai kontrak yang disepakati. Hal itu mengingat sangat berpengaruh langsung terhadap kualitas hasil pembangunan.

Anggota Komisi D lainnya, Andang Wahyu Triyanto, juga mengangkat aspek profesionalitas pelaksanaan. Termasuk soal kontraktor yang bersangkutan masih diizinkan mengikuti proses lelang atau berpeluang menjadi pemenang pekerjaan lain di masa mendatang meski memiliki catatan kualitas seperti ini.

1001004235

Dari pihak Inspektorat Provinsi Jateng menjelaskan bahwa instansi telah menerima LHP BPK beserta catatan dan temuan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Sebelumnya, pihak PUPR sudah melaksanakan kewajiban pengembalian dana sesuai temuan.

Sementara, Temmy menjelaskan, untuk pekerjaan preservasi Jalan Parakan-Patean pagu anggaran Rp 16,94 miliar dengan nilai kontrak yang disepakati mencapai sekitar 90% dari pagu tersedia. Berdasarkan analisis Biro APBJ, penetapan pemenang dilakukan berdasarkan mekanisme penawaran terendah. (gempi/red.)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).