Rapat Pansus Bahas Pajak Progresif Kendaraan

IMG 20200620

RAPAT PANSUS. Pansus Pajak Daerah menggelar rapat lanjutan bersama OPD di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (19/6/2020). (foto sunu andhy purwanto)

GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng, Jumat  (19/6/2020). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Pansus Agung Budi Margono dan diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait antara lain Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Inspektorat. 

Menurut Agung, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) jadwal pembahasan Pansus itu Senin (15/6/2020) dan Jumat (19/6/2020) karena minggu depan sudah masuk Recana Keeja Pembangunan Daerah (RKPD). “Kemudian, kita akan menuggu Bamus untuk sinkronisasi hasil pembahasan ini. Karena itu, kita harapkan tuntas hari ini juga,” kata Politikus PKS yang juga Anggota Komisi C itu. 

Ia melanjutkan ada 3 poin yang akan dibahas lebih lanjut dan dokumennya saat ini sudah disampaikan. Yakni, persandingan antara Perda Pajak Jateng Nomor 2/2011, Nomor 7/2017, dan Raperda perubahan kedua yang dapat direview ulang. Kedua, pembahasan tentang hitungan-hitungan pajak pasca kenaikan. Dan ketiga tentang beberapa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dijawab oleh eksekutif. 

“Itu tiga hal penting, saya harapkan ada masukan maupun pembahasan yang seksama dari teman-teman pansus maupun eksekutif,”  ujar Mantan Anggota DPRD Kota Semarang itu.

Sementara, dalam penjelasanya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengemukakan raperda perubahan kedua itu hanya menyangkut utamanya dua pasal,  8 dan 9. Pasal 8 tentang tarif kendaraan pribadi untuk kepemilikan pertama dengan rencana kenaikan sebesar 0,25% atau dari 1,5% yang berlaku sejak 2011 menjadi 1,75%.  

“Sedang untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, milik lembaga keagamaan/ sosial, dan pemerintah sama alias tidak naik,” ujarnya. 

Pasal 9, kata dia, tentang pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan tarif 2,25% untuk kepemilikan kendaraan kedua, 2,75% kepemilikan kendaraan ketiga, 3,25% untuk keempat, 3,75% untuk keempat dan seterusnya. 

“Di pasal 9 itu kami mengusulkan tarif progresif kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor isi silinder 150 cc ke atas dan roda empat. Bukan lagi 200 cc ke atas,” jelasnya. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.