Rapat Pansus Bahas Pajak Progresif Kendaraan

IMG 20200620

RAPAT PANSUS. Pansus Pajak Daerah menggelar rapat lanjutan bersama OPD di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Jumat (19/6/2020). (foto sunu andhy purwanto)

GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng, Jumat  (19/6/2020). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Pansus Agung Budi Margono dan diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait antara lain Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Inspektorat. 

Menurut Agung, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) jadwal pembahasan Pansus itu Senin (15/6/2020) dan Jumat (19/6/2020) karena minggu depan sudah masuk Recana Keeja Pembangunan Daerah (RKPD). “Kemudian, kita akan menuggu Bamus untuk sinkronisasi hasil pembahasan ini. Karena itu, kita harapkan tuntas hari ini juga,” kata Politikus PKS yang juga Anggota Komisi C itu. 

Ia melanjutkan ada 3 poin yang akan dibahas lebih lanjut dan dokumennya saat ini sudah disampaikan. Yakni, persandingan antara Perda Pajak Jateng Nomor 2/2011, Nomor 7/2017, dan Raperda perubahan kedua yang dapat direview ulang. Kedua, pembahasan tentang hitungan-hitungan pajak pasca kenaikan. Dan ketiga tentang beberapa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus dijawab oleh eksekutif. 

“Itu tiga hal penting, saya harapkan ada masukan maupun pembahasan yang seksama dari teman-teman pansus maupun eksekutif,”  ujar Mantan Anggota DPRD Kota Semarang itu.

Sementara, dalam penjelasanya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengemukakan raperda perubahan kedua itu hanya menyangkut utamanya dua pasal,  8 dan 9. Pasal 8 tentang tarif kendaraan pribadi untuk kepemilikan pertama dengan rencana kenaikan sebesar 0,25% atau dari 1,5% yang berlaku sejak 2011 menjadi 1,75%.  

“Sedang untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, milik lembaga keagamaan/ sosial, dan pemerintah sama alias tidak naik,” ujarnya. 

Pasal 9, kata dia, tentang pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan tarif 2,25% untuk kepemilikan kendaraan kedua, 2,75% kepemilikan kendaraan ketiga, 3,25% untuk keempat, 3,75% untuk keempat dan seterusnya. 

“Di pasal 9 itu kami mengusulkan tarif progresif kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor isi silinder 150 cc ke atas dan roda empat. Bukan lagi 200 cc ke atas,” jelasnya. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).