Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

IMG 20260115 WA0005

GARIS SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas PUPESDM DI. Yogyakarta, Senin (12/1/2026), membahaa soal Garis Sempadan. (foto evi rahmawati)

YOGYAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan & Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DI. Yogyakarta, Senin (12/1/2026). Tujuannya, studi banding mengenai muatan materi naskah akademik dan draft Raperda tentang Garis Sempadan.

Ketua Bapemperda, Iskandar Zulkarnain, menilai regulasi sebelumnya yakni perda pada 2013 sudah kehilangan relevansinya dengan tantangan zaman. Ia menekankan, Jateng membutuhkan payung hukum baru yang mampu memayungi kondisi darurat lingkungan saat ini secara komprehensif.

​”Situasi lingkungan saat ini sudah banyak yang rusak. Kita menghadapi anomali cuaca dengan curah hujan yang sangat besar tapi ironisnya lahan resapan air justru semakin mengecil,” ungkap Iskandar.

Sebagai informasi rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Jateng itu diterima secara resmi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPESDM DI. Yogyakarta Subarja didampingi Kepala Bidang Bina Marga DI. Yogyakarta Tri Martopo Sidi, perwakilan Cipta Karya Setianto. Hadir pula perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak Tirto Aji.

Dalam forum itu, Subarja mengupas tantangan klasik dalam pengelolaan sumber air. Meski DI. Yogyakarta kaya akan sumber daya air, persoalan ‘tumpang tindih’ kewenangan dengan Pemerintah Pusat sering kali menjadi kerikil tajam.

​”Daerah sering kali ingin bergerak cepat menata sempadan sungai, namun karena kewenangannya ada di tangan Pusat melalui BBWS, langkah kami sering terhambat,” jelas Subarja.

​Namun, lanjut dia, DI. Yogyakarta memiliki strategi unik yang menarik perhatian delegasi Jateng yakni Pengawasan Berbasis Izin Gubernur. Untuk pemanfaatan sempadan irigasi, setiap aktivitas harus mendapatkan izin langsung dari level provinsi. Keunikan lainnya adalah pelibatan Sultan Ground (Tanah Kasultanan) yang memungkinkan pendekatan hukum ganda—Nasional dan Adat—sehingga proses penertiban memiliki legitimasi kultural yang kuat.

Di penghujung diskusi, Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi yang tinggi atas masukan teknis yang diberikan oleh pihak PUPESDM DIY dan BBWS Serayu Opak. ​Hasil dari studi banding itu diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi Bapemperda DPRD Jateng untuk menyempurnakan draft raperda sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan lingkungan dan tata ruang di Jateng di masa depan.

“Terima kasih atas segala masukan terkait garis sempadan irigasi hingga garis sempadan pantai. Informasi tersebut sangat berharga bagi kami, terutama mengenai bagaimana pola pembinaan dan penertiban yang efektif di lapangan,” pungkasnya saat menutup sesi diskusi. (gempi/red.)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)