Pemberdayaan Jadi Penguatan Isi Raperda Ormas

Solo7

UJI PUBLIK : Sejumlah narasumber memberikan paparan dalam uji publik Raperda Pemberdayaan Ormas di Surakarta.(foto: azam addin)

SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggali masukan dari kabupaten/kota terkait penguatan draf Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Surakarta, Senin (13/12/2021). Dalam Acara itu turut dilakukan diskusi grup terbatas atau focus group discussion dengan dibagi menjadi empat kelompok. Anggota Bapemperda berdiskusi langsung dengan perwakilan dari Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) dari kabupaten/kota.

Penguatan kelembagaan ormas mengemuka dalam FGD. Diungkapkan Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain, penguatan kelembagaan terdiri atas pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Sebut contoh  penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan. Serta penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; penelitian dan pengembangan, sampai pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Seiring berjalannya waktu, menjamurnya ormas dengan berbagai platform yang diusung membuat kedodoran pemerintah. Terlebih kemunculan ormas yang tidak sesuai dengan arah kenegaraan dan kebangsaan. Karena itulah pemerintah daerah perlu menata kembali keberadaan ormas,” kata Zul.

Penegasan serupa dilontarkan Kepala Biro Hukum Setda Jateng Ihwanudin Iskandar, pemberdayaan ormas sangat penting. Tujuan pemberdayaan ormasi untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.

Kepala Badan Kesbangpol Jateng M Haerudin menyebutkan seiring dengan pertumbuhan jumlah ormas maka menuntut peran dan tanggung jawab. Sampai 2020, Badan Kesbangpol mencatat ada  286 ormas sudah berbadan hukum, 14 ormas baru mendapatkan surat keterangan tugas (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 401 SKT dari Badan Kesbangpol, dan ada 281 ormas tidak aktif.(cahyo/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)