Belajar ‘Kode Etik’ di Jatim

IMG 20200206


KODE ETIK. Soenarno (kiri) dan Soetedjo bersama jajarannya saat membahas soal kode etik di Gedung DPRD Provinsi Jatim. (foto ayuandani dwi purnama sari) 

SURABAYA – Akhir-akhir ini penerapan kode etik sedang menjadi sorotan publik. Untuk itu, DPRD Provinsi Jateng menilai perlu mendapat masukan dari sejumlah pihak, tak terkecuali lembaga legislatif dari provinsi tetangga yakni Jatim.

Saat berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kota Surabaya, Selasa (4/2/2020). untuk melakukan studi banding, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Provinsi Jateng Soenarno mengatakan saat ini pihaknya sedang menggarap Peraturan DPRD Provinsi Jateng tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan yang harus dibahas pada awal Maret pasal demi pasalnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menanyakan soal sejauh mana penerapan Kode Etik di Jatim yang sudah diberlakukan. Ia mengharapkan lewat kode etik ini akan dapat menjaga martabat, citra, jati diri lembaga DPRD. Menurut dia kode etik dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban DPRD.

“Kami ingin tahu sejauh mana Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan tentang Tata Beracara di Badan Kehormatan Dewan. Pasti di setiap daerah memiliki ciri khas muatan lokal yang berbeda-beda. Hal itu akan bisa menjadi inspirasi dan bahan masukan bagi kami.” Kata Politikus Partai Golkar itu.

Menanggapi hal itu, Kasubbag Layanan Aspirasi masyarakat Soetedjo menjelaskan sampai sejauh ini tidak ada kasus yang harus ditangani atau diproses oleh Badan Kehormatan. Hal itu dikarenakan hubungan persaudaraan antar partai sangat harmonis dan nyaris tidak ada gesekan, begitupula hubungan eksekutif dan legislatif. Dikatakan, semua masalah bisa diselesaikan oleh fraksi masing-masing sehingga tidak menjadi konsumsi pihak luar.

“Untuk muatan lokal, di Jateng setiap Kamis kan selalu pakai bahasa Jawa tapi kalau di Jatim ini setiap hari Kamis dan Jumat wajib pakai baju batik. Pakai baju adat jawanya setiap Hari Kartini dan Hari Ibu walaupun hari itu ada kunjungan harus tetap dipakai. Lalu, di DPRD Jatim ini punya Mars Jatim yang selalu dinyanyikan pada pembukaan Rapat Paripurna.” kata Soetedjo. (ayu/ariel)

Berita Terkait

  • Penting, Tugu Perbatasan Terjaga dengan Baik

    CIREBON – Komisi A DPRD Provinsi Jateng meninjau tugu perbatasan yang berada di antara Desa Kalibuntu Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Provinsi Jabar dan Desa Kalibuntu Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Provinsi Jateng, Jumat (3/6/2022).

  • DPRD Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis di Pemalang

    PEMALANG – Sebanyak 12 Anggota DPRD Provinsi Jateng yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Pemalang, Pekalongan, dan Batang memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dan RSUD Dr M Ashari Pemalang, Selasa (2/6/2020). Para Anggota DPRD juga menyalurkan APD berupa Masker Bedah, Mika Pelindung diri, dan Baju Hazmat ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Pemalang.

  • Komisi E Penguatan Data Raperda Pemajuan Kebudayaan

    DEMAK – Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Demak, Selasa (7/3/2023). Diskusi dilakukan guna mendapatkan data masukan mengenai pemajuan kebudayaan, mengingat Komisi E tengah menginisiasi adanya raperda tersebut di Jateng. Data dan masukan penting untuk menyusun naskah akademik dalam rancangan perda.

  • Harus Diselesaikan, Persoalan Aset di Asemdoyong

    PEMALANG – Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan monitoring aset tanah dan bangunan milik pemprov di Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong Kabupaten Pemalang, Jumat (12/6/2026). Fokus utamanya adalah persoalan tumpang tindih aset yang masih terjadi di kawasan pelabuhan.

  • Percepatan Vaksinasi di Kendal Disorot

    KENDAL – Program percepatan vaksinasi guna menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendukung upaya tersebut dengan cara memonitor cakupan vaksinasi di daerah, salah satunya Kabupaten Kendal.