Brebes Dukung Pembentukan Perda Ormas

1638221688075

PENJELASAN : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo memberi penjelasan di hadapan Satpol PP Brebes.(foto: teguh prasetyo)

BREBES – Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng berkunjung ke Brebes, Senin (29/11/2021), guna mencari masukan guna penyusunan Rancangan Perda (Raperda) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Pamong Pradja (Satpol PP) Brebes Mochamad Sodiq mendukung rencana penyusunan raperda tersebut. Mengingat pihaknya membutuhkan aturan teknis dan standar operasional prosedur (SOP) guna mengatur ormas yang ada di daerah.

“Kami mohon, tolong dimasukan sanksi dan ketentuan ormas yang melanggar aturan. Perda paling tidak ada aturan yang jelas aturan dan SOP nya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sejak 2017 telah menerbitkan sebanyak 145 Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) bagi ormas di Brebes. Bagi ormas yang tidak berazaskan Pancasila, maka tidak diberikan surat tersebut.

Wakil Ketua Bapemperda Bambang Eko Purnomo mengungkapkan, beberapa masukan dari Brebes akan amenjadi tambahan guna penyusunan Raperda Ormas.

“Tadi kami bisa melihat jumlah ormas yang ada di Brebes. Kemudian, bagaimana cara kerja sama Pemkab Brebes menyelesaikan konflik ormas. Ini menjadi tambahan masukan yang luar biasa untuk perda ormas itu,” ungkap anggota Fraksi Demokrat tersebut.

Pansus, lanjut dia, akan terus berkoordinasi dengan daerah guna penyempurnaan raperda tersebut. Ke depan akan mengumpulkan dalam bentuk grup diskusi terarah atau FGD dari perwakilan di tiap eks -karesidenan atau perwakilan di wilayah barat, timur, utara, dan selatan. “Ini perda pertama kali di Indonesia, yang di buat oleh Jawa Tengah. Nanti akan menjadi percontohan dari provinsi lain,” sambungnya.(teguh/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)