Anggota Dewan Perlu Pahami Kode Etik & Tatib

IMG 20211227 WA0060

KODE ETIK. BK DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama BK DPRD Provinsi Kabupaten Sleman, Senin (27/12/2021), membahas soal kode etik kedewanan. (foto cahya dwi prabowo)

SLEMAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD harus menjadi acuan dalam peningkatan kapasitas kinerja DPRD. Karena, faktor-faktor penilaian dari BK terhadap anggota DPRD diantaranya tanggungjawab kerja, kedisiplinan, dan etika kedewanan.

Demikian disampaikan Sukirno selaku Ketua BK DPRD Provinsi Jateng dalam diskusi bersama BK DPRD Provinsi Kabupaten Sleman, Senin (27/12/2021). “Kita ini sebagai Badan Kehormatan harus mampu menjaga tanggung jawab kerja kedewanan, kedisiplinan anggota, dan marwah dan etika dewan. Jika anggota dewannya beretika bagus, tentunya kinerjanya juga bagus, pelayanan ke masyarakat akan sampai dengan baik,” kata politikus senior PDI Perjuangan itu.

Menanggapi hal tersebut, Yani Faturahman selaku Ketua BK DPRD Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa kedisiplinan dan tanggungjawab merupakan faktor utama seorang anggota dewan menjalankan kode etik kedewanan. “Kedisiplinan anggota harus sesuai dengan tatib, artinya tatib menjadi pegangan bagi tiap-tiap anggota dewan dalam melaksanakan tupoksinya. Supaya disiplin, kita jangan sampai melanggar tatib,” tutur Yani.

Sururul Fuad, Anggota BK DPRD Jateng, menambahkan kedisiplinan dan tanggung jawab itu harus bisa dijalankan Anggota Dewan dengan memahami kode etik kedewanan sesuai tupoksinya. Karena, kode etik itu sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan kedewanan sehingga bisa menjadi tolak ukur utama saat menjalankan tupoksi. 

“Dengan begitu, kita tidak keluar jalur dan tanggungjawab pada tupoksi. Disiplin pada jadwal renja adalah pegangan bagi kita,” tutur politisi dari Fraksi PKS itu.

Yani Faturahman sependapat dengan hal tersebut. Dikatakan, kode etik menjadi mutlak agar Anggota Dewan tetap menjalankan 3 tupoksi utamanya yaitu monitoring, bugeting, dan legislasi. 

“BK menjadi alat kelengkapan dewan yang harus bisa menegakan kode etik dan menjaga agar tatib tetap berjalan dengan baik. Di Sleman ini, BK mencoba merangkul semua anggota tanpa terkecuali. Apabila ada pelanggaran yang terjadi, tentunya kita berikan himbauan dan akan diselesaikan di tingkat fraksi sehingga tidak perlu membesar-besarkan masalah. Kita rangkul dicarikan solusinya dan sejauh ini telah berjalan baik. Dengan tetap menjaga kode etik kedewanan yang ada,” tuturnya. (cahyo/ariel)

Info Lainnya

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.