DPRD Banyumas Belajar Penyusunan Kode Etik

1 abk3

BERI PENJELASAN : Wakil Ketua BK DPRD Jateng Romli memberikan penjelasan kepada pansus DPRD Banyumas.(Foto: setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas sedang melakukan studi komparasi perihal penyusunan kode etik di DPRD Jawa Tengah, Senin (29/6/2020). Pertemuan dilakukan di ruang Rapat Pimpinan Gedung Berlian.

Dalam pertemuan itu, rombongan dari DPRD Banyumas diterima Wakil Ketua BK Romli. Keanggotaan pansus ingin mengetahui konsep aturan kode etik di DPRD Jateng.

Romli menjelaskan, kode etik menjadi bagian terpenting yang mengatur kerja lembaga legislatif agar tetap profesional dan berjalan baik di mata masyarakat. Bagi anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang diperbuat karena lembaga legislatif sebagai tempat aspirasi masyarakat.

“Kode etik di DPRD Jawa Tengah dalam tahap penyusunan yang saat ini akan memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, kode etik disusun secara tertata agar sistem kerja lembaga legislatif dapat berjalan dengan baik dan profesional. Terlebih lagi sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat, sudah semestinya memberikan contoh etika baik dalam bekerja. Salah satu peraturan yang berjalan dengan cukup baik adalah kehadiran paripurna yang kuorum dan bagi anggota yang membolos akan diberikan sanksi dari teguran tertulis sampai pemberhentian. Di sisi lain, dari periode 2014 sampai sekarang belum ada anggota yang melanggar kode etik,” terang Romli di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng.

Ketua BK DPRD Banyumas, Agus Prianggodo menjelaskan kode etik yang dibuat nantinya untuk mengatur ruang gerak anggota agar lebih terkoordinasi dengan baik. Dia melihat kode etik DPRD Jateng sebagai contoh yang mengatur kinerja pimpinannya dari tingkat anggota komisi sampai pimpinan.

“Kode etik DPRD Jateng menjadi acuan kami dalam penyusunan tahap awal yang nanti diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng. Kode etik juga punya peran dalam mengatur ruang anggota untuk lebih luas bekerja namun profesional. Kode etik juga harus diterapkan dari tingkat anggota masing-masing komisi sampai pimpinan,” jelas dia.(tyo/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)