Perjanjian Kerja dan Skala Upah Masuk Materi Raperda Ketenagakerjaan

IMG 1457.JPG min

UJI PUBLIK : Komisi E menyelenggarakan Uji Publik Raperda Ketenagakerjaan sebelum disahkan menjadi aturan di The Wujil Resort and Conventions, Kabupaten Semarang.(foto: rafdhan raharjo)

UNGARAN – Masih banyaknya permasalahan terkait ketenagakerjaan di Jateng perlu ada payung hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Sejumlah permasalahan ketenagakerjaan antara lain masalah pengangguran, minimnya kompetensi dan penyerapan tenaga kerja belum maksimal.

Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid dalam kegiatan Uji Publik: Raperda Ketenagakerjaan, di The Wujil Resort and Conventions, Kabupaten Semarang, Senin (8/5/2023). Dalam hal ini turut hadir Ahmad Azis selaku Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Jateng, Firmansyah selaku Akademisi Universitas Diponegoro.

Pengusulan Raperda Ketenagakerjaan, kata dia, diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk mengurai masalah tenaga kerja di Jateng. Karena itulah, pihaknya perlu masukan dari berbagai pihak yang berkompeten supaya raperda ini bisa menjadi acuan hukum yang komprehensif. 

“Saya melihat masih banyak masalah terjadi di Jateng yakni pengangguran, kurangnya daya saing tenaga kerja dan belum optimalnya produktivitas.  Dengan adanya raperda ini saya berharap mampu mengatasi masalah masalah yang terjadi sehingga tenaga kerja mampu terserap dengan cukup baik khususnya di Jateng,” terang Hamid sapaan akrabnya.

Menambahkan, Ahmad Azis menyampaikan muatan lokal yang akan dimasukan ke dalam Raperda Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengurangi pengangguran. 

“Ada beberapa muatan lokal yang akan dimasukkan ke dalam raperda yakni penahanan dokumen milik pekerja/buruh, struktur dan skala upah, perjanjian kerja waktu tertentu, pelaksanaan alih daya, fasilitas kesejahteraan, fasilitas kesejahteraan, laporan PHK, sistem informasi ketenagakerjaan,” ucapnya.

Senada dengan hal itu, Firmansyah dari Akademisi Undip menegaskan bahwa tenaga kerja kerja di Jateng kurang memiliki daya saing yang tinggi sehingga menyebabkan pengangguran. Ia mengatakan bahwa harus ada perubahan metode yang dilakukan oleh lembaga agar tenaga kerja memiliki kemampuan yang lebih cakap sehingga siap untuk terjun ke dunia kerja. (rafdan/priyanto) 

Berita Terkait

  • Komisi A: Investasi 2021 di Jateng Bisa Bertumbuh

    GEDUNG BERLIAN – Komisi A DPRD Provinsi Jateng melanjutkan pembahasan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) bersama dinas-dinas terkait. Saat rapat yang digelar pada Kamis (25/6/2020), kali ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat sorotan dari kalangan dewan.

  • Kepada DPRD, Buruh Minta Upah Disetarakan KHL

    GEDUNG BERLIAN – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng menyampaikan aspirasinya terkait kesejahteraan dinilai tidak sesuai dengan acuan Kehidupan Hidup Layak (KHL). Nilai upah selama ini disetarakan dengan pekerja lajang, padahal disisi lain banyak pekerja buruh sudah berkeluarga., Hal tersebut menjadi polemik yang harus segera diselesaikan.

  • Perlu Dirikan Posko Kampung selama PPKM Skala Mikro

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung program pemerintah yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menyarankan agar di setiap kampung dapat mendirikan posko untuk memantau/ mengawasi kasus Covid-19.

  • Penguatan Peran Legislator di Komisi Sangat Penting

    SEMARANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro mengaku bersyukur keinginannya untuk menguatkan peran legislator akhirnya terwujud. Terbukti saat sekarang ini, jumlah anggota yang duduk di komisi-komisi di DPRD Jawa Tengah sama. Dengan demikian, tidak ada lagi dikotomi antara komisi “kering” atau “basah”.