Dibahas, Temuan Aset di SMKN 1 Jepara

SOAL ASET. Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendiskusikan aset daerah di SMKN 1 Jepara, Kamis (18/6/2026). (foto ayuandani dwi purnama sari)
JEPARA – Menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait aset tetap, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memantau SMKN 1 Jepara, Kamis (18/6/2026). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli.
Pantauan difokuskan pada 58 aset tetap milik sekolah yang belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan aplikasi SIM Aset Pemprov Jateng. Padahal, BPK RI memberi batas waktu 60 hari sejak LHP diserahkan untuk menuntaskan tindak lanjut.
Mukafi Fadli menegaskan raihan WTP 15 kali berturut-turut untuk Jateng bukan untuk dirayakan. Namun, jadi pengingat tanggungjawab bersama.

“Jateng berhasil meraih WTP. Bukan bersenang hati karena masih banyak catatan yang harus kita tindaklanjuti. BPK juga memberi solusi, salah satunya dicari harga pasarnya dan lain-lain,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala SMKN 1 Jepara Sugiyanto merinci 58 aset yang belum tercatat itu berupa bantuan hibah dari swasta dan pemerintah pusat. Di antaranya 3 unit mobil praktik siswa yakni Suzuki Baleno, Toyota Avanza Veloz, dan Toyota Innova Reborn. Selain itu, ada ruang baca apresiasi dari PLTU, laptop, proyektor, dan peralatan jurusan otomotif.
Tim Aset BPKAD Provinsi Jateng memastikan terus mengawal proses input. Batas waktu 60 hari sejak LHP diserahkan pada 8 Juni 2026 harus dikejar agar pencatatan nilai aset segera masuk SIM Aset. “Semoga sebelum 60 hari bisa tercapai untuk inputan di asetnya termasuk pencatatan nilai,” kata Pihak Tim Aset BPKAD.
Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Iva Ariyani menyebut agenda tindak lanjut sudah berjalan. Langkahnya, validasi-verifikasi dari Dinas Pendidikan, lalu input ke SIM Aset Jateng.
“Bulan ini sudah ada agenda tindak lanjut, 8 Juni sudah menerima LHP BPK LKPJ Pemprov Jateng 2025. Salah satu temuan barang atau aset dari pihak ketiga termasuk di SMK ini, barang belum tercatat dalam Barang Milik Daerah. Ada 58 aset yang belum tercatat. Kami juga meminta pihak sekolah dapat segera melakukan alur rekomendasi, verifikasi dan validasi aset yang akan diinput ke SIM Aset Provinsi Jateng terutama pengumpulan dokumen, perekaman data, verifikasi dan validasi akhir,” terang Iva.
Sementara, Anggota Komisi A, Sunarno, menyoroti keterlambatan pencatatan aset sejak 2017. Untuk itu, ia meminta pihak sekolah lebih kooperatif dan proaktif melakukan konsultasi ke dinas induk.
Mukafi menutup kunjungan dengan mengingatkan bahwa penertiban aset adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Sekali lagi, ini bagian dari upaya good government dan clean government,” pungkas Mukafi. (danik/red.)






