RAPAT PARIPURNA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 & Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal

IMG 20260617

SOAL RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng dalam rapat paripurna, Rabu (17/6/2026), di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (17/6/2026), agenda pertamanya yakni penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mempersilahkan Wagub Taj Yasin menyampaikan penjelasannya.

“Pada 2025, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 23,76 triliun atau tercapai 96,38 persen dari target Rp 24,65 triliun. Untuk belanja daerah, tercapai Rp 23,87 triliun atau 94,61 persen dari target Rp 25,23 triliun,” kata wagub.

Dilanjut dengan agenda kedua yakni penjelasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal, yang dibacakan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Bagus Suryokusumo. Dalam penyampaiannya, saat ini butuh perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan bagi para pekerja informal. Untuk itu, dibutuhkan akurasi data yang dilakukan pemerintah daerah.

1000999048

“Dengan adanya perlindungan tersebut, maka dapat memberikan kesejahteraan dan pemberdayaan/ produktifitas sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja informal. Oleh karena itu, perda nanti dapat diterapkan secara terpadu dan sistematis,” kata Bagus.

Setelah penjelasan dari Komisi E, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal mendapat persetujuan dari Anggota Dewan yang hadir. 

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).