RAPAT PARIPURNA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 & Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal

SOAL RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng dalam rapat paripurna, Rabu (17/6/2026), di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (17/6/2026), agenda pertamanya yakni penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mempersilahkan Wagub Taj Yasin menyampaikan penjelasannya.
“Pada 2025, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 23,76 triliun atau tercapai 96,38 persen dari target Rp 24,65 triliun. Untuk belanja daerah, tercapai Rp 23,87 triliun atau 94,61 persen dari target Rp 25,23 triliun,” kata wagub.
Dilanjut dengan agenda kedua yakni penjelasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal, yang dibacakan Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Bagus Suryokusumo. Dalam penyampaiannya, saat ini butuh perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan bagi para pekerja informal. Untuk itu, dibutuhkan akurasi data yang dilakukan pemerintah daerah.

“Dengan adanya perlindungan tersebut, maka dapat memberikan kesejahteraan dan pemberdayaan/ produktifitas sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja informal. Oleh karena itu, perda nanti dapat diterapkan secara terpadu dan sistematis,” kata Bagus.
Setelah penjelasan dari Komisi E, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal mendapat persetujuan dari Anggota Dewan yang hadir.






