• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Bapemperda Konsultasi Draf Raperda Penanaman Modal ke BKPM

07/02/2022
in ALAT KELENGKAPAN DEWAN, BERITA
Bapemperda Konsultasi Draf Raperda Penanaman Modal ke BKPM

FOTO BERSAMA : Bapemperda Jateng melakukan foto bersama dengan Direktur Diregulasi Penanaman Modal Dendy Apriandy
Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).(foto: azhar alhadi)

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah berkonsultasi dan bertukar pendapat guna penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Penanaman Modal Jawa Tengah ke Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Senin (7/2/2022).

Anggota Bapemperda Tri Mulyantoro selaku pimpinan kegiatan beserta anggota diterima Direktur Diregulasi Penanaman Modal Dendy Apriandy. Dalam pertemuan itu, Tri Mulyantoro melontarkan beberapa pertanyaa di antaranya mengenai lahirnya PP No 24/2019 tentang pemberian intensif dan kemudahan investasi di daerah, mengamanatkan bahwa daerah harus menyusun perda.

 “Apakah perda pemberian insentif berdiri sendiri atau di gabung dalam perda penanaman modal?” Tutur Tri Mulyantoro.

Dendy menjelaskan sesuai dengan PP 24/2019 pada bab III pelaksanaan insentif dan kemudahan, di antaranya diatur dalam Pasal 7 ayat 1 yang mengadung pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor diatur dengan peraturan daerah.

Peraturan daerah sebagaimana yang dimaksut ayat 1 paling sedikit memuat kriteria insentif dan pemberian kemudahan, bentuk insentif, jenis usaha dan kegiatan investasi yang memperoleh insentif/ kemudahan, tata cara pemberian insentif/ kemudahan, jangka waktu dan frekuensi pemberian dan kemudahan dalam investasi serta evaluasi dan pelaporan.

 “Pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan dalam berinvestasi di daerahnya sebagaimana yang dimaksud berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah, karena masih pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah merupakan bagian dari penanaman modal di daerah, maka menurut kami dapat digabungkan”. Ucap dendy.

Di sela sela diskusi, Anggota Bapemperda Agus Prasetyo melontarkan pertanyaan mengenai peraturan terhadap penanaman modal dalam kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menyambung hal tersebut Dendy menjelaskan, perizinan dalam rangka pendirian kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak terlepas dari kewenangan daerah. Setelah beroperasi menjadi KI atau KEK-pun, terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Penerbitan Pajak Bangunan (PB) dan pengawasan kegiatan industri di dalam KI, kewenangannya berdasarkan parameter Bupati/ Walikota skala Industri Kecil Menengan (IKM). Sedangakan Gubernur skala industri besar (IB) atau skala IKM yang lintas Kabupaten/Kota, Untuk mentri berskala IB atau IKM yang lintas Provinsi. Sedangkan untuk admistrasi KEK yang mengelola perizinan dan pengawasan kegiatan usahan di KEK merupakan bagian dari unsur pemda.(azhar/priyanto)

Previous Post

GL Zoo Tetap Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Next Post

Banyak RTLH di Jatim, Pembangunan Libatkan TNI AD

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran
BERITA

ASPIRASI JATENG:  Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran

25/02/2026
Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen
BERITA

Komisi E Monitoring Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Sragen

25/02/2026
Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
BERITA

Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

25/02/2026
BPR BKK Didorong Perkuat Ketahanan Pangan di Jateng
BERITA

BPR BKK Didorong Perkuat Ketahanan Pangan di Jateng

24/02/2026
Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai

24/02/2026
Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi
BERITA

Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi

24/02/2026
Next Post
Banyak RTLH di Jatim, Pembangunan Libatkan TNI AD

Banyak RTLH di Jatim, Pembangunan Libatkan TNI AD

Komisi C Dorong Kolaborasi BUMD dengan Lembaga Keuangan

Komisi C Dorong Kolaborasi BUMD dengan Lembaga Keuangan

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah