Perda Harus Tegas Mengatur Ormas, LSM dan Organisasi Lain

WhatsApp Image 2021 11 16 at 23.15.07

PERTEMUAN : Bapemperda DPRD Jateng melakukan pertemuan dengan Badan Kesbangpol Jabar.(foto: humas)

BANDUNG – Maraknya pembentukan organisasi masyarakat (ormas) perlu disikapi dengan serius. Perlu ada pengertian yang tegas mengenai ormas serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi lokal lainnya.

Masalah ini mengemuka dalam pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat di Bandung, Senin (15/11/2021).

“Dengan menjamurnya ormas, pengertian dan batasan ormas perlu dipertegas. Lahirnya Perda Ormas ini nanti diharapkan mampu menfilter keberadaan ormas yang marak, lebih disiplin dan ada garis tegas antara ormas, LSM atau organisasi lokal. Kejadian di beberapa Daerah juga harus dijadikan pelajaran agar pemerintah tidak “kecolongan” dengan adanya ormas radikal berkedok agama atau organisasi sosial,” jelas Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi,Seni, Budaya, dan Ormas Inci Dermaga Mestawan.

Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain memaparkan kedatangan ke Kantor Kesbangpol Jabar untuk menggali masukan sekaligus komparasi mengenai keberadaan ormas dalam penyusunan Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Inci mengungkapkan sejauh ini Pemprov Jawa Barat belum memiliki regulasi pengaturan berupa perda ormas. Kesbangpol masih menggunakan dasar hukum yaitu: UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; UU No 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Perubahan atas Pengganti UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi kepada DPRD Jateng yang telah menginisiasi membuat Perda Ormas sehingga menjadi acuan ke depan untuk kami juga membutuhkan regulasi berupa perda ormas,” jelasnya.

Dari hasil pendataan di Jabar, lanjut Inci, tercatat ada sebanyak 1.355 ormas. Dari jumlah itu, lembaga yang aktif ada 545 ormas, dan 214 ormas nonaktif, dan belum terveriikasi sebanyak 596.

“Guna menjalin hubungan dengan ormas, kami mengadakan kegiatan tahunan bernama “Ormasday”, dengan tujuan mengembalikan marwah ormas sebagai fungsi kontrol sosial. Membangun stigma positif ormas, serta meningkatkan kebermanfatan ormas terhadap masyarakat, dan mendorong ormas dalam mendukung program Pemprov Jawa barat,” jelasnya.(cahya/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).