Cabut Perda, Dewan Konsultasi ke Kemendagri

5c6fa0127a126548175379

CABUT PERDA. Yudi Indras Wiendarto bersama rombongan membahas soal pencabutan perda di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (20/2/2019). (foto choirul amin) ​

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan peraturan daerah. Hal itu dilakukan karena ada peraturan yang lebih tinggi pada urusan tersebut.

Seperti diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, Rabu (20/2/2019), “maksud dan tujuan kami adalah untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pencabutan Peraturan Daerah.”

Pada awal 2018, Bapemperda telah mengusulkan pencabutan tahap pertama soal perda yang sudah tidak sesuai dengan regulasi dan kewenangan sebagai hasil review dan pengkajian atas perda tersebut. “Proses review dan pengkajian tersebut selalu terjadi dan itu hal yang sangat logis atas perkembangan hukum. Tidak hanya di Pemerintah Pusat dan Daerah saja, Karena, hal tersebut merupakan kebutuhan masyarakat. Maka, pada 2019 ini kami melakukan rencana pencabutan perda tersebut,” tambah Politikus Partai Gerindra itu.

Sementara, Muniroh Susilowati selaku Kepala Seksi Wilayah 2A Dirjen Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri mengaku sangat mendukung niatan Legislator Jateng itu. Karena, hal tersebut untuk kepentingan daerah prosesnya juga sudah sesuai prosedur.

“Pada dasarnya, perda itu dibutuhkan oleh daerah. Dalam arti, apabila perda yang ada sudah tidak relevan atau sudah ada yang lebih tinggi, kalau mau dicabut silahkan. Disarankan, perdanya digabung dalam satu perda untuk pencabutannya,” kata Muniroh .

Dikatakannya, jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan yang baru, maka harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan itu. Hal itu sesuai dengan Lampiran II Nomor 221 dan 222 UU 12/2011.

Perda Provinsi Jateng yang direkomendasikan Bapemperda untuk dicabut antara lain Perda Nomor 6 tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak, Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan panas bumi, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • Kebun Benih Masaran Karanganyar Berupaya Kejar Target PAD

    KARANGANYAR – Dalam hal monitoring kinerja pendapatan, Komisi C DPRD Provinsi Jateng tidak hanya menyambangi BUMD bidang keuangan/ perbankan tapi juga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Pertanian & Perkebunan (Distanbun) yang memiliki banyak kebun benih. Pada Senin (27/2/2023), Komisi C menyasar Kebun Benih Tanaman Pangan & Hortikultura (TPH) Masaran Kabupaten Karanganyar.

  • Diskusikan Status Hukum bersama Bank Jatim

    SURABAYA – Dalam rangka mencari data dan informasi untuk Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroda, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi Bank Jatim di Jalan Basuki Rachmat Kota Surabaya, Selasa (14/12/2021). Pada kesempatan itu, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menanyakan soal efektifitas perubahan status hukum dalam bisnis perbankan.

  • Desain Ketataruangan Daerah Harus Komprehensif dan Terencana

    YOGYAKARTA – Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Prov Jateng raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melaksanakan studi pendalaman ketataruangan daerah di Yogyakarta. Selama tiga hari, 18-20 Oktober, berkunjung ke tiga lokasi yakni Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak di Kota Yogyakarta, Angkasa Pura Bandara YIA di Kulonprogo dan BPKH Wilayah XI Yogyakarta.