Terminal Madureso Temanggung Bisa untuk Bus AKAP

5c617d2f431d1765667163

PANTAU TERMINAL. Komisi D DPRD Jateng saat meninjau
Terminal Madureso Kabupaten Temanggung, Senin (11/2/2019). (foto dewi sekarsari)

TEMANGGUNG –  Komisi D DPRD Jateng meninjau terminal Madureso, Temanggung, Senin (11/2/2019). Kunjungan itu dimaksudkan untuk mencari data dan perkembangan pembangunan yang sudah dilaksanakan.

Rombongan diterima oleh Kasi Terminal Angkutan Jalan Dishub Jateng, Bekora Seputranto. Kepada Dewan, ia mengatakan pembangunan terminal ini memakan luas tanah 3.000 m2, dan status tanah di terminal ini sudah jelas.

“Tanah dan bangunan ini sudah mutlak milik provinsi murni,” tegasnya.

Bekora menambahkan, walaupun terminal masih bertipe B namun sudah ada bis antarkota antarprovinsi (akap), karena meningat kebutuhan yang semakin banyak dan guna meningkatkan pelayanan kebutuhan untuk masyarakat. “Untuk jumlah karyawan di sini ada dua PNS dan tujuh PTT,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D sekaligus pimpinan rombongan, Hadi Santoso mengatakan diperlukannya analisis yang faktual di lapangan kepada pemerintah pusat perihal terminal.

“Demikian juga ada (terminal) tipe B dan C membolehkan akap untuk masuk, karena potensi yang besar dan pelayanan prima bisa menjadikan tipe menjadi A,” ujarnya.

Terminal ini juga dinilai sudah bagus untuk akses jalan bis lewat dan akses parkirnya, selain itu kios-kios dan tempat umum seperti toilet dan mushala juga sudah  memadai. Kedepannya, pelayanan dan SDM terminal lebih baiknya untuk ditingkatkan lagi. (dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).