Susun Raperda SDA, Komisi D Soroti Teknis Sabo Dam

IMG 20250307 WA0022

SOAL SDA. Komisi D DPRD Provinsi Jateng membahas soal pengelolaan SDA bersama Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT, Kamis (6/3/2025), di Kota Yogyakarta. (foto con hargi)

YOGYAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai perlu adanya pengendalian daya rusak air dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yakni dengan membangun Sabo Dam. Untuk mengupayakan hal itu, Komisi D menyambangi Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) di Kota Yogyakarta, Kamis (6/3/2025). 

Tujuannya, mendapatkan data dan informasi terkait penyusunan Raperda Pengelolaan SDA. Dengan begitu, raperda itu akan lebih komprehensif. 

Mengawali diskusi tersebut, Kepala Balai Pelatihan & Perencanaan Teknis Sabo Dam & PSDAT Fery Moun Hepy mengaku sangat apresiasi atas kedatangan Komisi D. Ia menilai persoalan dalam pengelolaan SDA penting dan bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Itu merupakan pembuktian bahwa bapak dan ibu sekalian sebagai Anggota Dewan benar-benar memikirkan hajat hidup orang banyak, khususnya Masyarakat Jawa Tengah mengenai aspek pengelolaan SDA,” ungkapnya.

Mendengarnya, Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menjelaskan, selain menggali data dsn informasi untuk penyusunan raperda pengelolaan sumber daya air, pihaknya ingin mengetahui teknik Sabo Dam itu sendiri dan bisa dipakai sebagai rujukan dalam penyusunan raperda.

“Dengan raperda pengelolaan SDA yang diinisiasi ini secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas, nantinya bisa bermanfaat meningkatkan pengembangan dan pengelolaan air, lahan, dan sumber daya terkait secara terkoordinasi demi tercapainya kesejahteraan ekonomi dan sosial yang maksimum,” kata Ida, sapaan akrabnya.

Siswanto selaku Anggota Komisi D mengatakan aliran sedimen, selain mempunyai daya rusak yang besar, endapan materialnya juga menimbulkan masalah apabila mengendap di tempat yang tidak tepat. Maka, Sabo Dam itu mungkin bisa dijadikan salah satu rujukan untuk menangani masalah banjir. 

“Disamping itu, Sabo Dam juga digunakan untuk menangani masalah erosi dan sedimentasi di daerah,” kata Siswanto.

Mengakhiri diskusi, Fery Moun dan jajaran struktural menyampaikan terimakasih dan siap membantu untuk mewujudkan Raperda Pengelolaan SDA. Mengingat, raperda itu sendiri sangat diperlukan sekali oleh masyarakat sebagai dasar hukum pengelolaan sumber data air di sekitarnya.

Sebagai informasi, diskusi diatas dilakukan di Ruang Semeru Komplek Kantor Balai PSDT Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum. Peserta diskusi diantaranya Kepala Balai bersama Struktural dan Dinas PU BMCK Provinsi Jateng. (con/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).