BAHAS RAPERDA. Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi, Sekretaris Komisi D Jayus bersama Dewan yang lain membahas Raperda RP3KP di Kemendagri, Jumat (1/2/2019). (foto priyanto)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta segala peraturan yang dikeluarkan oleh daerah untuk tidak bertentangan dengan produk hukum di atasnya. Rancangan dari draf RaperdaRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang diajukan DPRD Jawa Tengah ada keselarasan dengan Perda Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Kasuddit Wilayah Jateng II Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri Heri Purnawan menyatakan, secara subtansial menyetujui produk hukum dari RP3KP sepanjang tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah Jateng.
“Secara prinsip kami setuju dengan Raperda RP3KP. Perlu ada penyesuaian dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah sinergi, kami menyetujuinya,” ungkap dia saat menerima rombongan Komisi D DPRD Jateng untuk konsultasi penyempurnaan draf Raperda RP3KP, Jumat (1/2/2019). Dalam kunjungan itu yang dipimpin Ketua Komisi D Alwin Basri turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Ahmadi.
Saat membuka temu konsultasi tersebut, Alwin menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan DPRD ke Kemendagri terutama ke Ditjen Otonomi Daerah untuk berkonsultasidari rancangan tersebut.
Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso turut menegaskan, isi Raperda RP3KP sudah diselaraskan dengan Raperda RTRW Jateng dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Bagi Dewan, RP3KP sangatlah strategis. Raperda ini digagas karena isu perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
“Campur tangan pemerintah dalam isu tersebut sangat diperlukan, mengingat jumlah penduduk semakin bertambah dan aktivitasnya semakin kompleks. Merujuk UU No 1/2011, Pemprov Jateng mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.
Raperda RP3KP terdiri dari 14 bab dan 44 pasal. Ruang lingkup kewenangannya meliputi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada lintas batas kabupaten/ kota. Raperda RP3KP, lanjut Hadi, juga mengatur bab soal bagaimana penyediaan tanah, pembiayaan, serta lembaga penyelenggaranya.
Sementara Sekretaris Komisi D Jayus menegaskan, untuk sementara Raperda RTRW masih dalam tahap evaluasi Kemendagri. Namun demikian, dengan panjangnya waktu pembahasan RP3KP, selama ini, tidak ada yang bertentangan dengan tata ruang di Jateng.
“Kami sudah di Ditjen Pembangunan Daerah, Kementerian PUPR, termasuk penyelarasan dengan tata ruang wilayah. Dengan pertemuan ini bisa diambil subtansinya yakni tidak bertentangan, tidak ada wewenang lebih jauh, tidak melanggar regulasi. Kami yakin Raperda RP3KP bisa menjadi produk hukum,” ucapnya. (priyanto/ariel)