Komisi A & Setda Bali Bahas Tata Kelola Aset & Pelayanan Tamu Negara
SOAL ASET. Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama Setda Provinsi Bali membahas pengelolaan aset daerah, Senin (11/5/2026). (foto ayuandani dwi purnama sari)
DENPASAR – Dalam rangka mengoptimalisasi pengelolaan aset dan inventarisasi daerah, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan studi komparasi ke Pemprov Bali. Selain itu, Komisi A juga ingin membahas soal standarisasi pelayanan tamu kenegaraan.
Seperti disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo kepada I Wayan Purnamarta selaku Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bali, Senin (11/05/2026). “Bali merupakan tempat yang banyak dikunjungi tamu kenegaraan. Nah, kami ingin belajar bagaimana Setda Bali membagi tugas dan kewenangan penerimaan tamu, aset, dan juga inventarisasi daerahnya,” kata Imam.
Sementara, Sunarno selaku Anggota Komisi A menanyakan mengenai adanya standarisasi harga pengadaan barang/ jasa. Termasuk, aset yang bisa dioptimalkan dari pengelolaan aset di Setda Provinsi Bali.

“Apakah ada standar indeks biaya untuk pengadaan barang/jasa di Bali? Ini sebagai bahan pembanding untuk kami nanti menentukan anggaran, supaya selisihnya tidak bagitu jauh. Karena, pemerintah saat ini sedang mengalami penurunan pendapatan, jadi butuh untuk efisiensi anggaran. Lalu, apakah ada aset dari Biro Umum Setda yang perlu dioptimalkan? Misal, ada gedung yang disewakan,” tanya Soenarno.
Anggota Komisi A lainnya, Subandi, menanyakan mengenai surat masuk permintaan belanja barang. “Setelah surat masuk, apakah nanti masuk di anggaran berikutnya atau menggunakan dana taktis Pak Gub atau dari Biro Umum sudah dicantumkan anggarannya sehingga tidak perlu menunggu pembahasan dengan DPRD,” tanya Subandi.

Sumarsono, Anggota Komisi A, menambahkan mengenai permasalahan kepemilikan aset gedung sekolahan di Bali. Langkah seperti apa yang perlu ditempuh Pemerintah Provinsi Bali saat terjadi persoalan mengenai hal tersebut.
“Biasanya terkait pengelolaan gedung sekolah, kan milik Kabupaten, Kota, dan sebagainya. Ini menjadi problem tersendiri mengenai kepemilikan aset. Apakah di Bali sudah ada upaya tersendiri dalam penanganan aset, apakah bisa menjadi wewenang provinsi, dan langkah apa yang diambil?,” tanya Soni, sapaannya.

Menanggapi hal itu, I Wayan Purnamarta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Biro Umum di Provinsi Bali. Terutama, permasalah aset dan pelayanan terhadap pimpinan.
“Untuk penerimaan tamu kenegaraan dan urusan aset, di kami sudah terbagi masing-masing. Penerimaan tamu dilaksanakan di Bagian Protokol. Di Biro Umum penyiapan sarana pra sarana. Lalu, berkaitan dengan aset, pencatatan aset di setda di Bagian Keuangan Aset di Setda Provinsi Bali,” jelas Wayan.
“Berkaitan dengan aset kami di Biro Umum terkait pengoptimalisasian dan pemanfaatannya akan kami cari lebih lengkap. Untuk aset yang disewakan ada, dan beberapa aset yang sudah tidak terpakai akan dilelangkan. Namun, semua sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.
Pelayanan terhadap permohonan surat masuk yang ditujukan pada pimpinan, belanja barang semua sudah dianggarkan di Biro Umum, dan sudah disetujui pimpinan. Untuk permintaan sarana pra sarana, jika ada, maka akan difasilitasi.
“Untuk sengketa lahan, kami sering menerima surat mengenai sengketa. Lalu untuk gedung sekolah seperti SMA/ SMK/ SLB, sebelumnya asetnya milik Pemerintah Kota, itu ditarik Provinsi. Sehingga, bergeser pencatatannya ke Pemerintah Provinsi sehingga mengaturnya lebih mudah. Lalu untuk sekolah yang baru dibangun, sudah menggunakan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali,” terangnya.
Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah Laksono Dewanto berharap, dengan adanya studi komparasi ini, bisa menjadi bahan masukan untuk pemisahan Biro Umum dan Humas Protokol seperti di Bali. “Selama ini di Jateng, Bagian Humas dan Protokol masih melekat di Biro Umum. Inginnya Biro Umum memisahkan diri untuk pelayanan pimpinan. Untuk protokol, seharusnya di biro tersendiri. Hal itu tentu saja untuk efisiensi kerja dan juga fokus kerja untuk Biro Umum dan Humas Protokolerannya lebih maksimal,” ujar Laksono.
“Jangkauan di Provinsi Bali lebih rendah, dibandingkan dengan Biro Umum di Jateng dalam jumlah kabupaten/ kota yang diampu. Itupun pasti mempengaruhi hasil, bila diaplikasikan di Jateng,” tutup Wayan. (nta/red.)
