RAPAT PARIPURNA: Penjelasan Raperda Pelayanan Publik dan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah

FTG

SOAL RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026), membahas raperda. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026), Komisi A DPRD Provinsi Jateng menjelaskan mengenai Raperda Pelayanan Publik. Disampaikan Anggota Komisi A, Ribut Budi Santoso, Perda Jateng Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Jika kondisi itu tidak segera dilakukan penyesuaian kebijakan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stagnasi kualitas layanan dan menurunnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memandang perlu untuk menginisiasi usul prakarsa Raperda tentang Pelayanan Publik sebagai langkah pembaruan regulasi yang lebih adaptif, komprehensif, dan berorientasi pada hasil. Kami menekankan bahwa raperda ini diharapkan tidak berhenti pada tataran normatif tapi menjadi instrumen yang benar-benar mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan publik di Jateng,” kata Ribut.

Setelah penjelasan dari Komisi A, dilanjutkan dengan Komisi C. Dalam penjelasan Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang dibacakan Anggota Komisi C, Ni’matul Azizah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

“Komisi C mencermati bahwa meskipun raperda ini telah mengakomodasi berbagai penyesuaian, masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Diantaranya optimalisasi objek retribusi daerah, penyesuaian tarif layanan, pemanfaatan aset daerah, dan pengembangan objek retribusi baru,” jelas Ni’matul.

Setelah penyampaian penjelasan dari Komisi A dan C, kini giliran Gubernur menanggapi raperda diatas. Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Sumarno, pemprov sangat mendukung adanya penyusunan kedua raperda tersebut.

“Dengan adanya pengaturan dalam perda yang baru, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin kualitas dan standar pelayanan, melindungi hak masyarakat, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta otpimalisasi partisipasi publik dalam membangun daerah,” kata sekda menanggapi Raperda Pelayanan Publik.

Sementara untuk Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah, dikatakan bahwa penyesuaian tarif retribusi daerah terhadap beberapa objek retribusi perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara biaya pelayanan dan kemampuan masyarakat. Rencana perubahan perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kinerja fiskal daerah secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. 

“Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jateng,” pungkas sekda. (ariel/red.)

Berita Terkait

  • MUSRENBANG 2022: Fokus Peningkatan Pelayanan Publik

    GUBERNURAN – Pemprov Jateng mengawali kerja awal tahun lewat rapat kerja antara eksekutif, legislatif, dinas terkait bersama pemkab/ pemkot dalam acara ‘Pembukaan Masa Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2022 & Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Jateng 2023.’

  • Perlu Perbaikan Kinerja Bank Jateng Cabang Jepara

    JEPARA – Komisi C DPRD Jateng meminta pengurus Bank Jateng Cabang Jepara meningkatkan profesionalisme dan memegang teguh prinsip kehati-hatian demi kinerja yang terbaik. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto, saat memimpin kunjungan kerja Komisinya ke kantor Bank Jateng Cabang Jepara, Kamis (24/10/2019).

  • PJU Ngadirojo-Jatipuro Selesai Sebelum Lebaran

    WONOGIRI – Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso berharap pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ruas Jalan Ngadirojo–Jatipuro selesai sebelum lebaran 2019. Hal itu mengingat ruas jalan tersebut merupakan titik rawan kecelakaan dan kriminalitas.

  • Layani Buruh, Bus Trans Jateng Masuk KIK

    KENDAL – Guna mempermudah para buruh di Kawasan Industri Kendal (KIK) mengakses transportasi umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng mendirikan halte khusus bus Trans Jateng di dalam kawasan tersebut. Bahkan, dishub juga memberlakukan tarif khusus yakni Rp 2.000 per penumpang sehingga tidak memberatkan para buruh.

  • Sumanto: Ayo, Dorong Kesejahteraan Petani

    GEDUNG BERLIAN – Bung Karno berpesan bahwa urusan pangan adalah hidup matinya sebuah bangsa. Itu disampaikannya dalam pidato peletakan batu pertama Fakultas Pertanian Universitas Indonesia yang sekarang bernama Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 27 April 1952 silam.